Buleleng (Metrobali.com)-

Setelah menyampaikan surat keberatan atas pemberhentian secara sepihak dirinya sebagai Kelian Desa Adat Les – Penuktukan, Jro Pasek Nengah Wiryasa, DMV langsung mendatangi gedung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dikawasan Renon Denpasar, pada Senin, 5 April 2021.
Jro Pasek Nengah Wiryasa di damping oleh Nengah Ngartia dan penasihat hukumnya I Nyoman Sunarta, SH dan Putu Indra Perdana, SH.

Kedatangan Jro Pasek Wiryasa diterima oleh DR. Drs. I Made Wena, M.Si (petajuh bidang kelembagaan dan SDM), Dr. Ir. Luh Raniti Rahayu, M.Si (Petajuh Bidang Kependudukan, Wilayah, Data dan Informasi) dan satu orang prajuru lainnya.

Nyoman Sunarta mengatakan kedatangan Jro Pasek untuk menegaskan kembali keberatannya atas pemberhentian secara sepihak terhadap dirinya selaku Kelian Adat Desa Adat Les – Penuktukan. Karena demi keadilan dan kebenaran hukum, hal tersebut tidak sesuai dengan awig-awig dan peraturan lainnya yang berlaku.

“Untuk itu, Jro Pasek meminta kepada MDA Provinsi Bali agar:
1. Tidak melakukan penetapan dan atau menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan dan pengakuan PLT Prajuru Desa Adat Les – Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng Masa Pelaporan tahun 2021-2023 yang dimohonkan melalui Majelis Desa Adat kabupaten Buleleng;
2. Pada kesempatan pertama mengagendakan pertemuan (mediasi) untuk menyelesaikan masalah Pemberhentian Nengah Wiryasa, DMV selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktutan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, secara adil berdasarkan Awig-Awig, Perarem dan peraturan lain yang berlaku;
3. Selama belum ada penyelesaian terhadap permasalahan ini, agar Prajuru Desa Adat Les – Penuktukan yang saya pimpin tetap dapat menjalankan tugas-tugas Desa Adat Les – Penuktkan,” jelas Sunarta salah satu advocat yang disegani berkantor di Jalan A. Yani, Singaraja ini, Selasa, (6/4/2021)

Menurutnya, adapun dasar dan alasan penolakan Jro Pasek Nengah Wiryasa, DMV atas pemberhentian dirinya tersebut antara lain :
1. Bahwa saya telah menjabat selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktutan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng sejak tahun 2016 setelah memlalui proses pemilihan dan pelantikan yang dilakukan secara skala dan niskala berdasarkan Awig-awig dan Perarem serta peraturan lain yang berlaku;

2. Bahwa, pada tanggal 7 Pebruari 2021 dalam Rapat (Paruman) Pertanggungjawaban Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat Les-Penuktukan, salah satu anggota Kerta Desa yang bernama NYOMAN SUASTANA, S.Sn, mengambil alih pimpinan rapat dan kemudian mengarahkan rapat untuk menjatuhkan sanksi saya berupa pemberhentian selaku Kelian Desa Adat Les-Penuktutan, dan pemberhentian terhadap Ketua dan Anggota Badan Pengawas Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat Les – Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng;

3. Bahwa, saya keberatan dan menolak penjatuhan sanksi tersebut, karena alasan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Awig-Awig dan Perarem Desa Adat Les – Penuktukan, serta peraturan lain yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kelian Desa Adat;

4. Bahwa, pada tanggal 6 Maret 2021, kembali NYOMAN SUASTANA, S.Sn, KETUT SUDIRA, dan I NYOMAN SUNGERDANA dengan mengatasnamakan Kerta Desa, Desa Adat Les – Penuktukan mengadakan rapat (paruman) dan mengeluarkan keputusan, antara lain:
1) Penetapan Pemberhentian Nengah Wiryasa DMV sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, tanggal 6 Maret 2021;
2) Penetapan Pemberhentian Ketua dan Anggota Badan Pengawas Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat Les – Penuktukan, tanggal 6 Maret 2021;
3) Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Prajuru Kelian Desa Adat Les Penuktukan, tanggal 6 Maret 2021;
4) Pengangkatan TIM Peralihan bertugas membantu dalam peralihan tugas dan jabatan Kelian Desa Adat Les – Penuktukan, tanggal 6 Maret 2021;
5) Pengangkatan dan Pergantian Prajuru Petengen Desa Adat Les – Penuktukan, tanggal 6 Maret 2021

5. Bahwa, hasil-hasil keputusan tersebut kemudian dimohonkan penetapan dan penerbitan SK pengakuan kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali oleh Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng yang meneruskan Rekomendasi Penerbitan SK Pengakuan dari Majelis Desa Adat Kecamatan Tejakula;

6. Bahwa, hasil-hasil paruman yang diselengarakan tanggal 6 Maret 2021 adalah tidak sah karena telah melanggar awig-awig, perarem dan peraturan lainnya, antara lain :
1) Undangan untuk melaksanakan Paruman Desa Adat Les Penuktukan tersebut tidak sah karena seharusnya dilaksanakan oleh Manggala Desa. Ada 4 (empat) surat undangan yang saya terima berkaitan dengan cara paruman tersebut, diantaranya:
a. Surat undangan dari Desa Adat Les – Penuktukan No. 034/III/DALP/2021 tanggal 1 Maret 2021 yang ditujukan kepada Prajuru Desa Adat Les – Penuktukan. Surat ini menggunakan Kop Surat Desa Adat Les – Penuktukan, namun tidak ada tanda tangan Prajuru, hanya melampirkan tanda tangan beberapa orang saja yang tidak berwenang untuk menandatangani surat mengatasnamakan Desa Adat Les – Penuktutan;
b. Surat undangan dari Desa Adat Les – Penuktukan No. 034/III/DALP/2021 tanggal 1 Maret 2021 yang ditujukan kepada Peduluan Desa Adat Les – Penuktukan. Surat ini menggunakan Kop Surat Desa Adat Les – Penuktukan, namun ditanda tangani oleh 3 (tiga) orang Kerta Desa (dari 7 (tujuh) pengurus Kerta Desa) ditambah lampiran tanda tangan beberapa orang yang tidak berwenang untuk menandatangani surat mengatasnamakan Desa Adat Les – Penuktutan;
c. Surat undangan dari Desa Adat Les – Penuktukan No. 034/III/DALP/2021 tanggal 1 Maret 2021 yang ditujukan kepada Kerta Desa Les – Penuktukan. Surat ini menggunakan Kop Surat Desa Adat Les – Penuktukan, namun ditanda tangani oleh 3 (tiga) orang Kerta Desa (dari 7 (tujuh) pengurus Kerta Desa) ditambah lampiran tanda tangan beberapa orang yang tidak berwenang untuk menandatangani surat mengatasnamakan Desa Adat Les – Penuktutan;
d. Surat undangan dari Kerta Desa Desa Adat Les No. 001/III/KDDALP/2021 tanggal 1 Maret 2021 yang ditujukan kepada Kelian Desa Adat Les – Penuktukan. Surat ini menggunakan Kop Surat Desa Adat Les – Penuktukan, namun ditanda tangani oleh 3 (tiga) orang Kerta Desa (dari 7 (tujuh) pengurus Kerta Desa) ditambah lampiran tanda tangan beberapa orang yang tidak berwenang untuk menandatangani surat mengatasnamakan Desa Adat Les – Penuktutan
2) Penggantian Prajuru Desa Adat Les – Penuktukan dilakukan melalui Paruman Krama Desa Adat yang dilaksanakan oleh Manggala Desa, oleh karenanya Kerta Desa tidak berwenang untuk menyelenggarakan Paruman Krama Desa Adat;
3) Peserta yang hadir dalam paruman tersebut juga tidak quorum dan tidak layak untuk membuat keputusan. Dalam catatan saya kehadiran peserta dapat saya rinci sebagai berikut:
I. Peduluan Desa, yang hadir 4 (empat) dari 28 (dua puluh delapan) orang Peduluan Desa;
II. Kerta Desa, yang hadir 3 (tiga) dari 7 (tujuh) orang Kerta Desa;
III. Sabha Desa, yang hadir 5 (lima dari jumlah 11 (sebelas) orang Sabha Desa;
IV. Kelian Dadya, yang hadir 6 (enam) orang dari 28 (dua puluh delapan) Klian Dadya yang ada;
V. Kelian Sampingan Banjar Adat Les, hadir 2 (dua) orang;
VI. Kelian Sampingan Banjar Adat Penuktukan tidak ada yang hadir dari 2 (dua) orang;
VII. Kelian Subak Desa Les hadir 1 (satu dari 2 (dua) kelian subak yang ada;
VIII. Kelian Subak Desa Penuktukan tidak ada yang hadir dari 2 (dua) orang;
IX. Kelian Banjar Dinas, yang hadir 1 (satu) orang dari 9 (Sembilan Kelian Banjar Dinas di Desa Les;
X. Kelian Banjar Dinas di Desa Peuktukan tidak ada yang hadir dari 4 (empat) kelian Banjat Dinas yang ada;
XI. Prajuru Banjar Adat Les, yang hadir 4 (empat) dari 7 (tujuh) orang Prajuru, dan 1 (satu) orang yang hadir belum resmi menjadi prajuru karena belum ada SK nya;
XII. Pemangku, yang hadir 2 (dua) orang dari 66 (enam puluh enam) orang Pemangku yang ada;
XIII. Pengarep Pura, yang hadir 1 (satu) orang dari 20 (dua puluh) pura yang ada di Desa Adat Les – Penuntukan;
XIV. Kelian Tempak/Juru Arah, yang hadir 10 (sepuuh) dari 32 (tiga puluh dua) Kelian Tempek/Juru Arah yang ada;
XV. Krama/Tokoh, yang hadir 24 (dua puuh empat) orang dari 2.458 Krama Desa Adat Les – Penuktukan, sehingga tidak mewakili suara Krama Desa Adat Les – Penuktukan

7. Bahwa, proses penjatuhan sanksi terhadap diri saya tidak sesuai dengan Awig-Awig, Perarem dan Peraturan lainnya yang mengatur tentang Pengangkatan dan pemberhentian seorang Kelian Adat di wilayah Desa Adat Les – Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, karena belum ada bukti-bukti yang sah secara hukum yang menyatakan saya bersalah, sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi kanorayang terhadap diri saya;

8. Bahwa, proses pengangkatan Kelian Desa Adat Les – Penuktukan sangat berbeda dengan tradisi Desa Adat lain karena dilakukan melalui proses “mediksa” sebagaimana layaknya mengangkat seorang suliggih, dengan upacara yang sakral dan menghabiskan banyak biaya, waktu, tenaga dan pikiran, sampai mendapat gelar Jro Pasek (sebutan Kelian Adat Desa Adat Les – Penuktukan)

9. Bahwa cara-cara penggantian Kelian Desa Adat seperti ini akan menjadi preseden buruk dan sangat merugikan masyarakat Desa Adat Les – Penuktukan pada khususnya dan masyarakat Desa Adat di Bali pada umumnya

Terhadap hal ini, tanggapan dari MDA Provinsi Bali yang disampaikan oleh Dr. Drs. I Made Wena, M.Si, disebutkan bahwa MDA Provinsi Bali tidak dalam posisi mengesahkan kepengurusan Desa Adat. Tetapi hanya bersifat pengakuan, sehingga MDA Provinsi Bali hanya mengukuhkan kepengurusan yang diusulkan ke MDA Provinsi Bali.

“Made Wena membenarkan pihaknya sudah menerima permohonan pengakuan PLT Prajuru Desa Adat Les Penuktukan dan masih dalam pembahasan.” tukas Sunarta.

 

Pewarta : Gus Sadarsana