Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Polda Bali telah menjerat Margriet Ch Megawe dengan pasal  340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.

Ada beberapa alasan mengapa Polda Bali menetapkan pasal tersebut. Pertama, dasar perencanaan tersebut menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto selain dibuatnya kandang ayam yang dibuat seperti unsur kesengajaan. Pihaknya juga mengakui jika harus melakukan pendalaman kepada kehidupan sebelumnya, termasuk terhadap korban kehidupan Engeline dan penelusuran penelantaran anak.

“Salah satu diantaranya dasar perencanaan tersebut, termasuk juga pembuatan usaha ayam karena pembuatan usaha ayam harusnya ya dibersihkanlah, supaya tidak bau kalau mau hidup disitukan, kalau sekarang itu seperti tidak pernah dibersihkan sehingga baunya disengaja, ya siapa tau itu merupakan tujuannya untuk menyembunyikan bau-bau yang ada disekitar situ,” tukas mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini di Mapolda Bali Senin, (29/6).

Lebih jauh Hery mengungkapkan, pihaknya mengakui saat ditemukan jenazah Engeline pada saat ditemukan tewas Rabu 10 Juni 2015 lalu, polisi tidak bisa membedakan antara bau jenazah yang busuk dengan bau dari tai ayam.

Dimana ibu angkat almarhumah Engeline ini, memang memiliki usaha ayam sejak tahun 2013 silam, atas dasar inilah pihaknya akan menelusuri tujuan Margriet membuat usaha ayam yang tidak dirawatnya dengan baik.

Apakah memang Margriet sengaja membangun suasana bau yang menyengat lantaran memang untuk mengarah kepada persiapan membunuh bocah malang yang diangkatnya sejak umur 3 hari dari lahir itu.

“Seperti kemarin saja setelah kita temukan antara bau jenazah dengan bau yang ada disekitar situ kalahkan, itulah yang akan kita telusuri. Bukan hanya bau ayamlah kalau mau menghilangkan bau tidak hanya dari tai ayam tetapi bisa saja dari ibu M berpikiran begitu inikan usaha ayamnya baru tahun 2013 dua tahun kemudian hasilnya bagaimana yang akan kita telusuri, apakah dia jual beli hidup ataukah tidak dijual atau hanya sekedar nah itu kan bisa kita telusuri untuk apa sebenarnya?,” tanya Hery.

Termasuk pembuatan lubang, kata dia pembuatan lubang itu menjadi dasar piha kepolisian dalam menerapkan pasal pembunuhan yang direncanakan.

“Kepolisian selalu menerapkan pasal terberat mudah-mudahan nanti bisa dibuktikan saat di persidangan. Pasal yang lain sudah kita siapkan. Pasal 333 sudah kita siapkan pasal 353 ayat 3 sudah kita terapkan tergantung mana yang akan kita koordinasikan dengan kejaksaan yang lain-lain masih kita kembangkan,” pungkas dia.

Seperti diketahui, Senin (29/6) Polda Bali akan melakukan pemeriksaan pertama pasca ditetapkannya Margriet sebagai pelaku utama pembunuhan Engeline.

Namun pemeriksaan itu batal, lantaran wanita kelahiran Sang Sanga ini menolak untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang disampaikan pihak kuasa hukum Margriet Hotma Sitompoel, bahwa mereka belum menerima salinan berkas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline. SIA-MB