Keterangan foto: Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (8/4) di Gedung DPR/MB

Jakarta (Metrobali.com) –

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan terdapat penambahan pagu KLHK Tahun Anggaran 2021, untuk kegiatan rehabilitasi mangrove, dan pengukuhan kawasan hutan. Hal tersebut disampaikan Menteri Siti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (8/4) di Gedung DPR.

Penambahan pagu sebesar Rp. 1,5 T untuk kegiatan Rehabilitasi Mangrove melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) akan dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Sementara, kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) mendapat tambahan sebesar Rp. 173 M, melalui mekanisme penggunaan sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Dengan demikian, Anggaran KLHK Tahun 2021 yang semula sebesar Rp. 7,437 T menjadi Rp. 9,134 T.

Distribusi penggunaan anggaran tambahan BRGM untuk percepatan rehabilitasi mangrove sebagian besar digunakan untuk penanaman mangrove sebesar Rp. 1,4 T (94,93 %). Sedangkan sisanya dipergunakan untuk rancangan teknis, pelaksanaan monev, dan persemaian modern. Kegiatan penanaman mangrove dilakukan melalui mekanisme Padat Karya (Cash For Money) sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.

“Latar belakang dari kegiatan rehabilitasi mangrove ini, kami laporkan merupakan arahan dan perintah Bapak Presiden untuk rehabilitasi secara besar-besaran, dengan pendekatan padat karya. Pada tahun lalu, sudah dilaksanakan 63 ribu hektar, dan dilanjutkan untuk tahun ini seluas 83 ribu hektar,” tutur Menteri Siti.

Terkait penambahan pagu anggaran untuk Ditjen PKTL, Menteri Siti menjelaskan hal tersebut mengacu pada ketentuan Menteri Keuangan bahwa terhadap PNBP PKH terdapat 11,98 % uang yang bisa dipakai dan harus dipakai pada tahun yang berjalan. Pada tahun 2020 sebagai contoh, PNBP PKH yang dihasilkan oleh KLHK sebesar Rp. 1,925 T atau 130% dari target Rp. 1,474 T.

“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka KLHK mendapat kesempatan melalui Ditjen PKTL untuk mengelola dan memperkuat pengukuhan hutan,” katanya.

Distribusi penggunaan anggaran tambahan Ditjen PKTL untuk kegiatan pengukuhan kawasan hutan meliputi tata batas kawasan hutan sepanjang 10.221 km, tata batas Tanah Obyek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan sepanjang 3.792 km, serta Inventarisasi dan Verifikasi Tanah Obyek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan seluas 20,190 ha. Selain itu, anggaran tersebut ditujukan untuk optimalisasi penerimaan negara melalui verifikasi lapangan bagi 202 wajib bayar, inventarisasi sumber daya hutan, pengembangan sistem informasi, dan peningkatan kapasitas tenaga (juru) ukur serta penyusunan rencana pemulihan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan dengan situasi dan kondisi Indonesia terkini, perlu ada aksi yang luar biasa kepada masyarakat. Berbagai upaya juga telah dan tengah dilakukan oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, diantaranya dengan penambahan anggaran di berbagai sektor.

“Komisi IV DPR RI memandang perlu memastikan anggaran tambahan digunakan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu, sehingga mampu memberikan daya ungkit yang signifikan terhadap proses pemulihan ekonomi nasional,” ujar Sudin.

Selain Menteri LHK beserta Wakil Menteri LHK Alue Dohong dan jajaran Eselon I KLHK, raker dengan Komisi IV DPR RI juga dihadiri Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan beserta jajaran Eselon I masing-masing, serta Kepala BRGM. RED-MB