Keterangan foto: Sebanyak 63 orang Napi (Narapidana) di Rumah Tahanan Kelas II B Negara mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018/MB

Jembrana, (Metrobali.com) –

Sebanyak 63 orang Napi (Narapidana) di Rumah Tahanan Kelas II B Negara mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018.

Mereka mendapat remisi umum 17 Agustus dengan jumlah bervariasi dari satu bulan hingga 5 bulan.

“Ada tiga orang napi yang langsung bebas setelah menerima remisi umum 17 Agustus” ujar Kepala Rutan Kelas II B Negara, Purniawal, Jumat (17/8).

Ketiganya, kata Purniawal, masing-masing mendapat remisi satu bulan.

SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan Bupati Jembrana I Putu Artha seusai Upacara Bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus di Rutan Kelas II B Negara, Jumat (17/8).

Tiga orang napi yang bisa pulang setelah mendapat remisi yakni, I Gede Desta S, I Komang Ari W dan Ketut Putri In. Mereka masing-masing mendapat remisi umum satu bulan.

Hadir saat Upacara Bendera, Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, Ketua DPRD Jembrana, ketut Sugiasa, Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav. Jefri Marsono Hanok, Waka Polres Jembrana, Kompol I Komang Budiartha, Ketua Pengadilan Negeri Negara, Gede Yuliartha SH. MH) dan Karutan Kelas II B Negara, Purniawal, Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna dan Sekda Jembrana, I Made Sudiada.

Dengan bebasnya 3 orang Napi, kini Rutan Kelas II B Negara di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara dihuni oleh 126 orang Napi dari sebelumnya 129 orang.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati