Warga Semaja Tetap Tolak Pabrik Aspal
Warga Semaja/MB
Tabanan (Metrobali.com)-
Sempat ditolak Warga Semaja, akhirnya pabrik aspal  kembali beoperasi setelah mendapat dana kompensasi Rp 350 juta. Penolakan itu  warga Semaja, Desa Bengkel Sari, Selemadeg Barat terhadap pabrik aspal itu dilakukan taggal 27 Mei 2016. Warga pada saat itu  tetap menolak memperpanjang ijin oprasional kembali PT Dwi Artha Yadnya (DAYU) yakni pabrik aspal Mixing Plant karena dinilai telah mencemari lingkungan.Namun akhirnya warga Semaja luluh dengan apa yang awalnya yang tetap bersikukuh menolak perpanjang ijin oprasional pabrik aspal setelah dilakukan rapat kembali dan sepakat untuk memberikan beroprasi kembali pabrik tersebut.

Rapat yang digelar pada Minggu (5/6) lalu tersebut lebih banyak menyoroti kepentingan yang lebih besar yakni kepentinga  Pemerintah Kabupaten Tabanan dan masyarakat.  ”Sampai saat ini PT Dayu masih melakukan pekerjaan proyek infrastruktur yang tersebar di Kabupaten Tabanan‎,”kata Bendesa Pakraman Semaja I Nengah Suardana Yasa, Selasa (7/6).

Menurutnya pertemuan yang dihadiri pemilik pabrik aspal PT DAYU I Made ‎Puniartha juga menyepakati beberapa persyaratan yang kami ajukan untuk memberikan kontribusi Rp 350 juta kepada misalnya pemberian kompensasi kepada penyanding, perbaikan jalan dan dana punia ke desa,” ujarnya.

‎Untuk kompensasi yang diberikan oleh PT DAYU yakni, kepada adat Rp 25 juta, perbaikan jalan Rp 25 juta, kepada 12 pendamping Rp 36 juta dan ada sumbangan berupa punia karena pihak Desa Pakraman Semaja akan mengadakan upacara ritual di wilayahnya.

“Ada sumbagan dana punia yang tidak bisa kami sebutkan jumlahnya. Untuk pendamping akan diatur sesuai persentase, yang paling dekat ke pabrik paling banyak dapat,” paparnya.

Dia juga menyebutkan, pihaknya hanya akan memberikan perpanjangan kepada PT DAYU hingga tanggal 31 Oktober 2016, selebihnya warga Semaja tetap meminta pabrik aspal ditutup atau dipindahkan.

Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa mengatakan saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan pertemuan di Banjar Semaja pada tanggal 5 Juni tidak melibatkan dari pihak Pemkab Tabanan, hanya dilakukan oleh masyarakat dan pemilik pabrik aspal I Made Puniartha.  “Pertemuan di internal mereka saja,” jelasnya.

‎Kompensasi yang diberikan oleh PT DAYU kepada masyarakat angkanya mencapai Rp 350 juta dengan rincian memberikan 25 Juta untuk banjar adat, Rp 25 juta untuk perbaikan jalan, Rp 36 juta untuk penyanding, dan ditambah dengan punia, sehingga total 350 juta dan akan dibayarkan 3 kali, paling lambat 20 Juni sebesar 150 juta, 30 Juli sebesar 100 juta dan 30 Agustus sebesar 100 juta.

“Kami harapkan agar pengerjaan proyek Pemkab Tabanan tidak terganggu, karena kepentingan yang lebih besar untuk masyarakat luas terkait perbaikan jalan,” ujarnya.

‎Untuk keberadaan pabrik aspal tersebut, Wirna mengatakan pihak Pemkab Tabanan tetap akan mengacu pada kesepakatan yang dibuat bersama warga serta tinjauan dari segi lingkungannya. “Kami tetap berpedoman pada kesepakatan warga dan aspek lingkungannya,” jelasnya. EB-MB