Daniel Sparingga

Jakarta (Metrobali.com)-

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga membantah keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

“Saya tidak ikut andil dalam kasus ini,” kata Daniel usai diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Selasa (9/9).

Daniel menegaskan dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dan telah menyampaikan kepada penyidik semua informasi yang dia ketahui terkait kasus yang tersebut.

Dia pun membantah adanya kerja sama antara dirinya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Daniel bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam. Ia merupakan saksi pertama yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus pemerasan yang melibatkan Jero.

Pada 3 September 2014, KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar. AN-MB