Jembrana (Metrobali.com)-

Dana stimulan bantuan untuk perumahan rakyat miskin di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara dipertanyakan warga.  Pasalnya ada dugaan dana dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI itu disunat, sehingga dana bantuan tersebut tidak utuh diterima warga penerima.

Dari informasi, ada 28 unit rumah di Desa Pengambengan yang mendapat jatah bantuan dana stimulan dari Kemenpera RI. Per unit rumah masing-masing mendapat plafon bantuan sebesar Rp 7,5 juta.

Pencairan sendiri dilakukan melalui BRI Unit Pengambengan berupa bahan material. Dimana bahan material itu sepenuhnya dipasok oleh toko bangunan Bangun Jaya di desa Pengambengan. Dalam pencairan itu dilakukan dalam dua tahap, dimana tahap pertama baru diperuntukkan bagi 14 unit rumah.

Namun, belakangan santer berkembang, dari 12 unit rumah yang sudah 100 persen selesai dikerjakan, pengerjaannya hanya menghabiskan dana sekitar Rp.4,5  juta dalam bentuk material, sehingga sisanya menjadi pertanyaan sejumlah warga. Bahkan beberapa warga menuding dana tersebut sengaja disunat.

Perbekel Pengambengan, Samsul Anam mengaku tidak mengetahui proses bantuan rumah tersebut, mengingat yang menangani selama ini Ketua LPM, Rohyadi dan diawasi oleh Tim Pendampingan Masyarakat (TPM) Edi.  “Saya tidak tahu pasti, yang lebih banyak tahu LPM, karena saya cuma mendampingi saja” ujar Samsul Anam, saat ditemui di rumahnya, Jumat (15/11).

Sementara, Ketua LPM, Rohyadi mengatakan dalam proses kucuran bantuan bedah rumah itu tidak ada permainan. Namun dipotong untuk upah tukang.  Bahkan dari 14 unit rumah itu, 12 unit rumah sudah selesai digarap 100 persen. “Satu rumah ongkos tukangnya berbeda, ada yang Rp.1 juta, tapi juga ada yang sampai Rp 1,4 juta hingga Rp.1,5 juta. Kami sangat terbuka, tidak ada pemotongan” ujar Rohyadi.

Namun, saat didesak masih ada sisa jatah penerima bantuan di toko bangunan, Rohyadi akhirnya mengakuinya. Namun katanya sisa jatah itu berfariasi. Pihaknya juga mengaku sudah meminta warga penerima untuk mengambil sisa jatah tersebut. “Karena tidak boleh diuangkan, kami suruh mengambilnya dalam bentuk material” jelasnya.

Di lain pihak, Edi, yang berperan sebagai TPM mengatakan tidak ada penyunatan dana bantuan perumahan. Pasalnya pengawasan dilakukan sangat ketat. Namun, saat ditanya kenapa ada sisa di toko bangunan, yang bersangkutan tidak mampu menjelaskan. MT-MB