Buleleng, (Metrobali.com)-

Sejauh ini peran panitia rekruitmen dan pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) yang diselenggarakan atas kerjasama antara DPC PERADI Singaraja dengan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja yang pendaftarannya dimulai sejak 2 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mendatang, terbentur Covid-19.”Jadi kami dijajaran DPC Peradi Singaraja akan melakukan rapat internal terkait dengan pelaksanaan PKPA. Agar ada kejelasan bagi calon PKPA yang telah mendaftar.” demikian ditegaskan Sekretaris DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana,SH,MH seijin Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa,SH pada Selasa (12/5/1020) diruang kerjanya Jalan Ahmad Yani Barat Nomor 133 Singaraja, Bali.
Menurut pengacara asal Desa Banyuatis ini, dalam rapat nanti akan dibahas mengenai, apakah menunggu kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan PKPA dikelas, hanya saja dalam Covid-19 ini tidak boleh adanya physical Distancing dan Social Distancing. Atau mungkin pelaksanaan PKPA srcara online, seperti Peradi Denpasar yang telah melaksanakannya.”Dari sarana dan prasarana maupun sumber daya manusia (SDM) yang ada pada kita, telah menunjang bila pelaksanaan PKPA secara online.” terangnya.
Iapun menjelaskan proses pelaksanaan PKPA di Kabupaten Buleleng ini, untuk mencetak SDM yang berkualitas sesuai profesi. Dalam artian setelah PKPA dan lulus ujian. Para calon advocat tersebut melakukan magang selama 2 tahun berturut-turut pada kantor hukum atau advocat yang sudah beracara secara aktif sedikitnya selama 7 tahun.”Kami berharap rekrut dan pelaksanaan PKPA ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan agenda. Dan berhasil mencetak advocat yang berkualitas.” pungkas Kadek Doni Riana yang akrab disapa KDR ini. GS