Jembrana (Metrobali.com)-

Akibat molornya proyek pembangunan Gedung SMPN 6 Negara  yang berlokasi di jalan raya Cupel-Baluk, Lingkungan Awen Mertasari, Lelateng. CV Wiratama yang menggarap pekerjaan tersebut terpaksa harus membayar denda terhitung mulai Jumat (30/11/2012) lantaran sudah melewati batas waktu pengerjaan.

Dikatakan Ketut Sarwa salah seorang penanggung jawab proyek, pembangunan gedung SMPN 6 Negara tersebut memang melewati batas waktu yang sudah ditentukan di mana denda yang dikenakan kontraktor yakni denda sepermil (1/1000) dari nilai kontrak atau Rp.960 ribu setiap hari keterlambatan terjadi. ” Bukan finalti, akan tetapi baru denda saja yang dikenakan kepada kami,” jelasnya.

Keterlambatan yang dimaksudkan Sarwa dikarenan banyaknya hari libur bagi buruh seperti hari raya dan lebih memilih alih profesi menjadi pemetik cengkeh karena dirasa mereka lebih mendapatkan upah lebih besar. ” Meski demikan kami tetap akan mempertanggungjawabkan proyek ini. Kami akan usahakan dalam seminggu proyek ini kelas,”ungkap Sarwa. DEW-MB