Keterangan foto: Kepala Bapenda Badung, Made Sutama dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, Made Agus Aryawan/MB

Mangupura, (Metrobali.com) –

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri telah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah selama tujuh hari. Tanggal libur cuti bersama ditetapkan pada 11 hingga 14 dan 18 hingga 20 Juni 2018 mendatang.

Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sedahan Agung Kabupaten Badung, Made Sutama, mengaku memilih melayani masyarakat. Pihaknya akan membuka pelayanan adminitrasi perpajakan mulai pukul 07:30 hingga pukul 12;00 Wita. “Kami akan berlakukan sistem piket, sehingga pelayanan adminitrasi saat cuti bersama tetap bisa dilakukan,” ujar Made Sutama, Kamis (7/6).

Menurutnya, pihaknya akan membuka pelayanan pelaporan pajak daerah (SPTPD) yang dilakukan secara manual, SPTPD juga dapat dilakukan secara online. Sedangkan, pajak yang jatuh tempo bertepatan hari libur dan cuti bersama maka jatuh tempo pembayaran pajak dapat dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2018.“Kami berikan toleransi untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo pada 20 Juni, seperti PHR, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak parkir yang jatuh tempo pada 15 Juni dapat dibayarkan hari kerja pertama,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan, pembayaran pajak dapat dilakukan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, yakni pada kantor cabang dan kantor cabang pembantu  pada 11, 12, 19, 20 Juni 2018. “Kantor pelayanan yang ada di kantor kami tidak beroperasional selama libur dan cuti bersama, jadi masyarakat yang akan melakukan pembayaran di Kancab dan Capem,” pungkasnya.

Sementara hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Penanaman  Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Made Agus Aryawan. Menurutnya, dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang  perizinan dan non perizinan, pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung tetap membuka pelayanan. “Pelayanan dibuka pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 Mulai pukul 08.00 – 12.00 Wita,” ungkap Agus Aryawan.

Lebih lanjut ia mengimbau, masyarakat  dapat datang langsung ke Kantor DPMPTSP  Badung dan akan dilayani untuk semua Jenis perizinan termasuk konsultasi teknis. “Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu tersebut sehingga tidak terjadi penumpukan dan antrean panjang pada hari kerja setelah cuti bersama,” terangnya.

Editor: Hana Sutiawati