Curi Uang Ratusan Juta via Skimming di Mesin ATM, Dua Turis Bulgaria Ditangkap
Curi Uang Ratusan Juta via Skimming di Mesin ATM, Dua Turis Bulgaria Ditangkap

Denpasar, (Metrobali.com)-

Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff, warga Bulgaria ditangkap Unit Cyber Crime Polda Bali, Sabtu (16/9) lalu. Keduanya terlibat kasus skimming kartu ATM. Dari pengakuan tersangka teknik ini mereka pelajari saat tinggal di Jerman, sebelum akhirnya berkunjung ke Bali.
“Modus ini memang kejahatan internasional yang sering dilakukan. Polda Bali sudah tiga kali menangkap pelaku-pelaku yang seperti ini. Pelaku menyimpan hidden camera (kamera tersembunyi) di mesin ATM dilengkapi wifi dan memory card,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy saat rilis di Polda Bali, Kamis (28/9).
Tersangka diketahui tinggal di Bali menggunakan visa kunjungan wisatawan sejak tahun 2015 lalu. Selama itu diakuinya kerap melakukan skimming kartu ATM dengan berbagai lokasi yang telah ditentukan. Sedangkan korbannya rata-rata merupakan WNA asing, sehingga bermainnya rapi dan aman.
“Tercatat laporan ke Dit Krimsus Polda Bali peningkatan kasus skimming kartu ATM sangat signifikan. Tahun ini sebanyak 45 kasus yang telah dilaporkan dengan TKP random di lokasi-lokasi atm yag sepi-sepi. Di Duga pelakunya orang yang sama,” jelasnya.
Pengakuan tersangka mereka melakukan tindakan skimming yaitu dengan cara mengambil data nasabah dari mini wifi router yang telah mereka pasang sebelumnya di mesin ATM dengan menggunakan wifi Handphone, Laptop dan lain-lain.
Tersangka masuk ke ATM berpura-pura sebagai nasabah dengan menggunakan topi atau helm dan kacamata. Selanjutnya melakban kamera ATM dan menghalangi kamera snapshot ATM dengan menggunakan dompet. Selanjutnya mengambil memory card yang ada pada kamera tersembunyi yang telah dipasang di atas keypad. Kemudian data nasabah beserta PIN yang telah dicuri, digandakan dengan menggunakan kartu ATM palsu. Kemudian kartu ATM palsu tersebut digunakan untuk menguras uang nasabah.
“Setelah memasang alat tersebut sedemikian rupa dengan menggunakan lakban, mereka lalu menunggu dengan jarak tertentu dengan menggunakan laptop untuk memantau. Biasanya lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya,” imbuhnya.
Dalam sehari, setiap pelaku dapat menguras uang nasabah hingga ratusan juta rupiah dari beberapa nasabah. Selanjutnya pelaku menyetor tunai uangnya di rekening mereka yang ada di Indonesia. Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk pesta dan dikirimkan ke keluarganya yang ada di Bulgaria.
“Telah kami lakukan pemblokiran terhadap 4 rekening milik pelaku dari 3 bank, dengan total saldo lebih dari Rp1,8 milyar. Beserta 58 lembar kartu ATM palsu yang ditemukan siap dipakai untuk melakukan penarikan uang di mesin ATM,” terangnya.
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam pengembangan  dan penyelidikan terutama jaringannya. Pihaknya masih memburu pelaku lain yang masih DPO dan barang bukti laptop. Juga kemungkinan adanya hasil pencucian uang yang dirupakan aset di Bali. “Sementara belum ada indikasi orang lokal yang turut terlibat,” tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti antaralain, skimmer (alat skimming), sebuah hidden kamera, 2 buah pasport atas nama kedua tersangka, 58 lembar kartu ATM Palsu, 8 buah Handphone berbagai merek, Uang tunai sebesar Rp30 juta, beberapa lembar pecahan mata uang asing diantaranya mata uang Malaysia, Bulgaria dan Rumania serta Euro , 6 lembar kartu ATM, 4 buah buku rekening, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna putih, 1 buah wireles extender Huawei (penguat sinyal), 1 buah kikir besi, 1 buah pisau lipat dan lakban.
Tersangka disangkakan Pasal 30 juncto pasal 46 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.SIA-MB