Tersangka pencurian sepeda motor saat diamankan di Polres Jembrana

Tersangka pencurian sepeda motor saat diamankan di Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Gelap mata karena terlilit hutang mengantar Wayan Sudarma (46) mendekam di sel Polres Jembrana. Nelayan asal Desa yeh Kuning, Kecamatan Jembrana ini nekat mencuri sepeda motor milik Made Subrata (41), pamannya sendiri.

Dari informasi, tersangka mencuri sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna biru DK 6332 WO milik pamannya pada Selasa (18/4) sekitar pukul 06.00 Wita. Sebelumnya tersangka dengan berjalan kaki menuju rumah pamannya yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah tersangka.

Situasi rumah pamannya yang sepi memudahkan tersangka mencuri sepeda motor milik pamanya yang terparkir di garasi mobil. Sepeda motor tersebut sempat dituntun tersangka hingga ke pantai. Pasalnya sepeda motor tersebut tidak ada kuncinya.

Untuk menghidupkan sepeda motor, tersangka sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil obeng. Dengan menggunakan obeng warna merah tersebut tersangka berhasil menghidupkan sepeda motor, yang kemudian dikendarai menuju ke Gilimanuk.

Sebelum menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, tersangka sempat mencari bengkel dengan maksud untuk memperbaiki rumah kunci yang rusak. Karena bengkel masih tutup, tersangka kemudian menunggunya.

Merasa sudah lama menunggu, namun bengkel sepeda motor belum juga buka, tersangka kemudian kembali pulang dengan menumpang truk karena takut aksinya ketahuan. Sementara sepeda motor ditinggalkan disebuah bengkel di kawasan Gilimanuk.

“Tersangka kami amankan di rumahnya malam itu juga” jelas Paur Subag Humas Polres Jembrana Aiptu Ketut Sudarma Wiasa seizin Kapolres Jembrana Selasa (25/4).

Diakuinya penangkapan tersangka menindaklanjuti adanya laporan dari korban, yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

“Barang bukti sepeda motor dan obeng sudah kami amankan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP” ujarnya. MT-MB