PENCURI SAPIPelaku pencuri sapi, Tale (pakai sebo) diamankan di Polsek Kota Negara, Senin (4/4).

Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku pencurian sapi, Gede Suartama alias Tale (38) dari Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, diamankan di Polsek Kota Negara, Minggu (3/4) pagi.

Kapolsek Kota Negara Kompol Made Prihenjagat seizin Kapolres Jembrana Senin (4/4) mengatakan pelaku diamankan di rumahnya menindaklanjuti laporan Wayan Kartika (34) dari Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, pada Sabtu (2/4) malam.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sapi pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu korban hendak memberi makan sapi, namun sapi yang ditambatkan diareal  persawahan Subak Babakan Kaliakah sudah tidak ada.

“Korban mengaku sempat mencari sapinya kemana-mana, tapi tidak ditemukan. Malamnya korban kemudian melapor kesini (Polsek Kota Negara” ujar Prihenjagat.

Menindaklanjuti laporan korban, pihaknya kemudian melakukan lidik, dan dari informasi masyarakat salah seorang warga Banjar Pengajaran, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Ketut Wardana (45),  baru saja membeli sapi.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya (anggota) kemudian mendatangi rumah pembeli sapi di Berambang, ternyata sapi yang dibeli Wardana memiliki ciri yang sama dengan sapi yang dilaporkan korban.

“Cirinya sama, sapi betina bunting dengan telinga kiri robek. Pembeli mengaku baru membayar Rp.2,5 juta kepada pelaku sebagai uang muka dari harga Rp.7,5 juta. Dari informasi pembeli, kami kemudian mengamankan pelaku” ungkapnya.

Ketika diperiksa, ternyata pelaku Suartama alias Tale juga mencuri sapi milik Wayan Sumarna (55) dari Desa Baluk, Kecamatan Negara. Sapi itu kemudian dijual kepada Ketut Miarda (38) dari Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang seharga Rp.7,1 juta.

Pelaku kini diamankan di Polsek Kota Negara dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. MT-MB