Foto : Pelaku pencuri kabel listrik.

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Polsek Kota Negara akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik berdiameter 5 centimeter di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Dari hasil pengembangan pelaku mengarah kepada Adi Slamet (28) seorang nelayan dari Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia dibekuk polisi di tempat tinggal sementaranya di Dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara pada hari Senin (11/3) malam.

Kapolsek Kota Negara Kompol Ketut Maret didampingi Kanit Reskrim Iptu Komang Renta, Selasa (19/3) mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku mencuri kabel listrik ditiga lokasi di Dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan yakni di pabrik HBT, gardu PLN dan gedung cold storage milik Pemkab Jembrana.

Pelaku lanjutnya, melakukan pencurian kabel listrik pada tanggal 11 Pebruari 2019 pukul 18.00 Wita dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi. Namun sebelumnya pelaku mematikan MCB (Saklar).

“Kabel hasil mencuri sebagianya sudah dijual disebuah pengepul rongsokan di Kelurahan Lelateng seharga Rp.800 ribu. Tapi katanya uangnya sudah habis untuk makan sehari-hari” jelas Maret.

Dari tangan pelaku sambungnya, berhasil diamankan sebuah gergaji besi, sebuah pisau, sebuah kunci inggris, potongan kulit kabel wama hitam, sebuah cangkul dan potongan kabel sebagai barang bukti.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tandasnya.

Menurut Maret, pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan Tan Hendra Kurniawan dan pelapor Gede Permadi sekaligus saksi. Dari kejadian tersebut korban pelapor mengalami kerugian hingga Rp.13 juta lebih.

 

Pewarta : Komang Tole

Editor : Whraspati Radha