Karangasem (Metrobali.com) –

Kepolisian dari Polsek Karangasem berhasil membekuk pelaku pencurian Hanphone yang dilakukan oleh I Wayan Ferianto (20). Pelaku yang sempat lima bulan mendekam di penjara lantaran mencuri kayu ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Saat ditemui di Mapolsek Karangasem, pada Minggu (8/12/2013) pelaku mengaku melakukan aksinya setelah sebelumnya sempat berpura-pura mau nyuci muka di warung milik, I Wayan Semarajaya yang saat itu sedang tertidur pulas ditempatnya berjualan. Tanpa merasa bersalah, pelaku langsung mengambil Hp milik korban yang ditaruh di rak belakang. Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku lantas pulang kerumahnya, di banjar Yeh Kali, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem. Bahkan, pelaku juga menjual hp nokia tersebut seharga Rp 250 ribu kepada rekannya.

 “Saat melihat ada Hp di rak, langsung saya ambil karena tidak punya uang,” ujarnya.

 Sementara,sehabis menjual hp hasil curian itu, pelaku mengaku sempat membeli baju kaos seharga Rp 150 ribu, sedangkan sisanya dipakai pelaku untuk berbelanja kebutuhan lainya. selain itu, pelaku juga mengaku sudah tidak ingat lagi berapa kali telah melakukan pencurian. Seingatnya, pelaku mengaku melakukan pencurian sejak dirinya kelas IV SD. “Kalau dipenjara baru sekali, baru bebas pada 17 Agustus lalu, sempat lima bulan di LP karena mencuri kayu,” ujarnya lagi.

 Sementara pemilik warung Dewi, I Wayan Semarajaya mengaku, hilangnya hp nokia miliknya terjadi pada Jumat (6/12) lalu . diakuinya, pelaku memang sering berbelanja di warungnya. Pada saat kehilangan HP, diakuinya pelaku sempat membeli nasi, setelah itu pelaku langsung pergi. “Karena Hp hilang, saya lantas menginformasikan kepada pelanggan yang lainya, lalu ada orang yang membawa hp nokia ke warung saya, lalu saya lapor polisi,” ujarnya.

Hingga saat ini, pelaku masih berada di Mapolsek Karangasem untuk penyelidikan. BUD-MB