IMG-20170428-WA0003_1
Jembrana, (Metrobali.com) –
Memberikan hadiah buat istri tersayang, memang bagus bahkan sangat. Namun, jika hadiah yang diberikan hasil curian, siap-siap saja mendekam dibalik jeruji besi. Seperti yang dilakukan Edi R (36).
Warga BTN Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara dari Banyuwangi, Jawa Timur ini kini mendekam di Polres Jembrana karena mencuri HP.
Parahnya, HP merk ASUS Zenfone 3 Laser warna silver yang dicurinya itu diberikan kepada istrinya dengan alasan dapat hadiah menang undian dari Telkomsel.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Jumat (28/4) mengatakan pelaku diamankan Selasa (24/4) sekitar pukul 14.00 Wita menindaklanjuti laporan korban Namira (27) dari Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.
Pemilik counter Fania Cel ini dalam laporannya mengaku kehilangan HP ASUS Zenfone 3 Laser warna silver pada tanggal 10 Januari lalu. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp.3 juta lebih.
Yusak menjelaskan saat itu pelaku datang ke counter korban untuk memperbaiki HP. Saat menunggu HP-nya diperbaiki, pelaku menanyakan harga HP ASUS tersebut.
Tanpa curiga korban kemudian mengambil HP merk ASUS dan menaruhnya diatas rak kaca. Pelaku sempat melihat HP tersebut, namun ditaruh kembali.
Tidak berselang lama korban kemudian keluar, namun lupa memasukan HP ke dalam rak kaca. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil dan memasukan HP tersebut kedalam pakaian yang ia kenakan. Pelaku meninggalkan counter setelah HP-nya selesai diperbaiki.
Pemilik counter tahu HP-nya hilang setelah kembali dari keluar. “Dalam laporannya korban yakin HP-nya hilang diambil pelaku, karena pagi itu hanya pelaku yang datang ke counter korban” ujarnya.
Menurutnya, pelaku diamankan di jalan desa saat hendak pulang berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya juga melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan kotak HP ASUS, sesuai dengan laporan korban.
Dari pengakuan pelaku, HP-nya langsung diberikan istrinya dengan alasan dapat hadiah dari Telkomsel, namun sudah hilang.
“Katanya terjatuh di daerah Banyuwangi sekitar tiga minggu lalu ketika mereka pulang ke Banyuwangi” ujar Yusak menirukan pengakuan pelaku.
Pelaku yang kini mendekam di Sel Polres Jembrana dijerat Pasal 362 KUHP. MT-MB