Ibu Hamil Diamankan

Ibu Hamil Curi Emas Ratusan Gram Diamankan/MB

Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Rika Hervina Rahayu alias Rika (24) dari Banjar Tangi Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (25/12) lusa diamankan di Polsek Kota Negara.

Ia diamankan menindaklanjuti laporan H. Bambang Supriyadi (50) asal Jalan Gunung Semeru Gang V, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Jumat (25/12) sekitar pukul 22.00 Wita, yang tidak lain, majikannya sendiri. Pasalnya IRT yang lagi hamil ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban.

Dalam laporannya, korban Bambang yang pedagang emas di Pasar Umum Negara ini mengaku kehilangan 609,350 gram emas dalam bentuk 241 model cincin, yang ditaruhnya dalam sebuah tas.

Korban Bambang mengetahui emasnya hilang, setelah diberitahu istrinya pada Rabu (23/12) malam. Korban sebenarnya sempat menanyakan kepada pelaku, namun pelaku mengaku tidak tahu. Dari kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp.247 juta lebih.

Kapolsek Kota Negara Kompol I Made Prihenjagat didampimpingi Panit Reskrim Polsek Kota Negara Ipda Agus Setyo Negoro dikonfirmasi Minggu (27/12) membenarkan adanya laporan kehilangan emas.

Menurutnya, begitu mendapat laporan, malam itu juga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP di rumah korban.

“Dari olah TKP itu tidak ada tanda-tanda pengerusakan, sehingga patut diduga pelaku pencurian dilakukan oleh orang dalam sendiri” ujar Prihenjagat.

Dipimpin Panit Reskrim dan beberapa anggota buser kemudian melakukan pencarian di rumah Rika, pembantu korban di Desa Tegal Badeng Timur.

Pelaku Rika menurut Kapolsek Kota, sempat mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sekantong plastik emas berbentuk berbagai cincin di balik pakaian pelaku di dalam lemari, tas jinjing, dompet dan kaos kaki pelaku, IRT asal Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini akhirnya mengakui perbuatannya.

“Pelaku kami amankan dari rumahnya pada Jumat (25/12) sekitar pukul 23.30” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sebagian emas yang dicuri di pasar umum Negara, dan hasil penjualan emas sekitar Rp.2,4 juta itu habis untuk makan sehari hari.

“Dari pengakuannya, pelaku mengambil emas pada Rabu (23/12) sekitar pukul 09.00 Wita, tapi sebelumnya pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kamar korban” ungkap Prihenjagat.

Setelah mengambil tas berisi ratusan gram emas, pelaku kemudian menyimpan tas tersebut dijok sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Setelah selesai bekerja, sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku kemudian pulang ke rumahnya.

Pelaku dan barang bukti emas dan sepeda motor scoopy kini diamankan di Polsek Kota Negara. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. MT-MB