yeyen-pakai-masker-pelaku-pencurian-perhiasan-emas-saat-diamankan-di-polsek-kita-negara-rabu

Yeyen (pakai masker) pelaku pencurian perhiasan emas saat diamankan di Polsek Kita Negara, Rabu (30/11)

Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku pencurian perhiasan emas seberat 32 gram di rumah I Luh Suriyani (38) dari Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana akhirnya diamankan di Polsek Kota Negara.

Yeyen PS (25), pelaku pencurian perhiasan emas dibekuk buser Polsek Kota Negara di tempat kos-kosan suaminya di Jalan Sealus, Panjer, Denpasar, Selasa (29/11) sore.

Penangkapan wanita asal Kupang, NTT ini langsung dipimpin Kapolsek Kota Negara AKP Herson Juanda bersama Panit I Reskrim Kota Negara Ipda Agung Setyo Negoro.

Kapolsek Kota Negara AKP Herson Juanda melalui Panit I Reskrim Polsek Kota Negara Ipda Agung Setyo Negoro, Rabu (30/11) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan korban Suriyani yang kehilangan perhiasan emas pada Kamis (24/11) malam.

Dalam laporannya korban mengaku kehilangan perhiasan emas yang ia taruh di dalam tas, diantaranya sebuah giwang seberat 6 gram, anting 2 gram, kalung dengan bandul biji hitam seberat 7 gram, cincin ukir anak seberat 3 gram, cincin ukir mata abu seberat 7 gram dan kalung dengan bandul medali dengan berat 7 gram.

“Berat total 32 gram. Dari kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp.12, 8 juta lebih” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku. Pasalnya selain tidak ada yang rusak, sejak kejadian itu pelaku tidak pernah bekerja.

“Pelaku leluasa mengambil perhiasan korban karena pelaku bekerja sebagai pembantu ditempat korban” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, dan emas tersebut diambil pelaku secara bertahap hingga empat kali. Menurut pelaku, hasil curiannya itu kemudian digadaikan di tiga tempat pegadaian berbeda diantaranya, Unit Pegadaian Jalan Pahlawan di Negara seberat 12,5 gram dan pelaku mendapatkan uang Rp.3,7 juta.

Di Pegadaian Jalan Teuku Umar Denpasar pelaku menggadaikan emas seberat 9,2 gram dan mendapatkan uang Rp.3 juta dan di Pegadaian Pedungan Denpasar pelaku menggadaikan emas 14,7 gram dan mendapatkan uang Rp.2 juta.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP yo pasal 64, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang-ulang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara” ujarnya.

Sememtara, dari pengakuan pelaku yang belum dikaruniai putra ini, uang hasil menggadaikan sudah habis untuk makan dan membayar kos. MT-MB