Residivis ditangkap
Residivis Tulus Ditangkap
Denpasar, (Metrobali.com)-
Tulus Agus Setiawan (33), pelaku pencurian residivis yang baru sebulan bebas rupanya tak lama menghirup udara kebebasan. Pasalnya pria ini kembali dibekuk oleh petugas atas kasus yang sama, Selasa (5/9) sekira pukul 23.30 wita.
Pelaku terbukti melakukan pencurian di dua TKP yakni TKP Vila dan Cell, di Jalan Gunung Kelimutu, Denpasar. Saat dibekuk petugas pria asal Banyumas ini mengakui perbuatan pencurian di 7 TKP lainnya di Denpasar.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra.RA menjelaskan, kronologis penangkapan yang bersangkutan. Bahwa pada hari Selasa (5/9) sekitar pukul 22.00 wita, setelah melaksanakan apel konsolidasi di pos Brantas, Jalan Mahendradata, pihaknya mengarahkan anggotanya untuk hunting ke pemukiman.
“Saat melintas di Monang Maning, Denpasar anggota melihat residivis Tulus melintas sehingga kita amankan ke Mako. Pelaku merupakan DPO di dua TKP yakni vila dan cel. Kalau kejadiannya itu sebulan yang lalu,” ujarnya di Denpasar, Kamis (14/9).

Dan setelah diinterogasi, pria yang beralamat di Jalan Subur, Gang Mirah, Pemecutan No.7 Monang Maning Denpasar Barat ini mengakui perbuatannya.

“Modus pelaku mengambil dengan mudah uang di laci etalase TKP Vila. Saat dipergoki korban pelaku melawan dan memukul wajah korban, dan mencakar leher korban. Sementara di TKP Cell dengan korban Eko Harianto, dimana pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp107 ribu,” terang mantan Kanit Polsek Mengwi ini.
Selanjut dilakukan pengembangan terhadap pelaku dengan menggeledah kos pelaku dimana mengakui melakukan di 7 TKP antara lain, TKP RTC Rimo lantai 1konter Tiwan Exelen dengan mencuri lap top merek Asus kerugian Rp2.900.000, TKP Jalan Nusa Kambangan toko elektronik dan perabotan Energi, pelaku mengambil Magicom, pemanas air, kompor gas kecil, obeng, kotek dan pemacu gas, TKP Jalan Nuasakambangan dekat toko Krisna, mengakui mengambil bed kover di atas motor, di TKP Jalan Gatot Subroto barat mengakui mencuri sepatu di Toko Sepatu Adidas, kemudian di TKP Jalan Pidada, tepatnya Pasar Senggol Pidada mencuri sandal merk Harley, dan terkahir di TKP Jalan Wibisana Barat mencuri celana pendek anak-anak di sebuah distro.
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sebuah laptop hitam merk Asus, 1 tas gendong warna hitam, 1 unit sepeda motor Easy Kymco dan uang tunai Rp107 ribu. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.SIA-MB