mediasi kasus atlet taekwondo

Mediasi Kisruh Skorsing Atlet Taekwondo Kota Denpasar, Senin (25/9) di Ruang Rapat Sekda Prov Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Banyak kalangan mempertanyakan terkait Kisruh skorsing terhadap beberapa atlet Taekwondo Kota Denpasar oleh Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Bali. Kisruh skorsing ini sudah menjadi perhatian beberapa kalangan termasuk Pemerintah Provinsi Bali, untuk itu Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun Senin (25/9) di Ruang Rapat Sekda Prov Bali mengundang Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Provinsi Bali, KONI Bali, KONI Denpasar, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, serta instasi terkait lainnya untuk memediasi terkait permasalahan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Cokorda Ngurah Pemayun atau yang kerap disapa Cok Pemayun menerangkan bahwa kisruh yang sudah cukup lama bergulir ini harus diselesaikan bersama dengan kepala dingin, tidak saling menyalahkan melainkan mencari solusi bersama. Menurutnya, permasalahan ini menyangkut masa depan insan olahraga Bali dalam mengukuti event-event besar kedepannya, selain itu adanya skorsing secara tidak langsung juga melemahkan motivasi para atlet. Untuk itu, Cok Pemayun menegaskan agar pihak-pihak yang hadir dalam rapat mencari solusi yang terbaik dan anak-anak yang diskorsing dapat dipulihkan kembali sehingga mereka bisa dibina kembali agar tidak melakukan pelanggaran dan selanjutnya dapat mengikuti pertandingan. “Saya minta pertemuan ini dapat menghasilkan solusi, kisruh seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Kita harus memikirkan mental dan prestasi para atlet, mereka harus diberikan kesempatan untuk mendapat pembinaan, untuk saya minta kepada semua pihak agar para atlet bisa dipulihkan kembali”, pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Provinsi Bali, Anak Agung Lan Ananda Menyampaikan dari 4 orang anak-anak  atlet TI Kota Denpasar, 2 orang diantaranya sudah mengajukan surat permohonan peninjauan skorsing kepada pengprov ti bali, dan akan ditindaklanjuti dengan mencabut skorsing tersebut. Sedangkan 2 orang anak lagi belum mengajukan surat permohonan. Lan ananda juga menegaskan, setiap keputusan yang diambil selalu dalam koridor aturan organisasi seperti AD/ART, Juklak dan Juknis dari Taekwondo Indonesia. “Visi dan misi yang saya emban membentuk karakter anak bangsa yang taat kepada aturan dan ketentuan setidaknya aturan dan ketentuan organisasi. sehingga pemberian hukuman kepada anggota Taekwondo Indonesia bagian dari reward and punishment (penghargaan dan hukuman),” ucap Lan Ananda. Dengan harapan, kata Lan Ananda, mereka yang terkena hukuman dapat lebih baik dalam tata laksana organisasi taekwondo. Berdasarkan instruksi dari Sekda Provinsi Bali maka pihaknya meminta Koni Denpasar maupun Koni Bali untuk memfasilitasi pemanggilan dua orang atlet yang belum mengajukan surat permohonan peninjauan skorsing beserta orang tuanya untuk membuat surat permohonan tersebut, yang diberikan batasan waktu hari ini sampai esok hari, maka berdasarkan surat permohonan diharapakan pengprov ti bali dapat mencabut skorsing 4 orang anak anak atlet TI kota denpasar yang sebelumnya telah dijatuhkan selama 2 tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua Koni Denpasar I.B Toni Astawa, untuk mengakhiri permasalahan ini agar tidak berlarut-larut, maka pihaknya akan mengumpulkan dua orang tua atlet ini untuk membuat surat permohonan peninjauan kembali terhadap skorsing para atlet, sehingga Pengprov TI Bali dapat melakukan proses pemulihan skorsing anak-anak atlet tersebut.