sosialisasi jknSuasana pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama antara badan penyelenggara jaminan Sosial kesehatan dengan COCO Group dan RM.Wong  Solo, Selasa,(15/8) di Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Denpasar melakukan Sosialisasi terpadu pada Hari Selasa, 15 Agustus 2017 di Hongkong Garden Denpasar kepada badan usaha swasta yang ada di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan yang bekerjasama dengan anggota Forum Pengawasan Kepatuhan kepesertaan JKN-KIS antara lain Kejaksaan Negeri Denpasar dan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Propinsi Bali.

Dalam kegiatan tersebut juga diagendakan seremonial penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kerja Sama Antara BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dengan Coco Group dan Rumah Makan Wong Solo tentang Pemberian Manfaat Tambahan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr. Kiki Christmar Marbun, AAK dan Managing Director CV. Sunset Bali Utama (Coco Group), Bapak Wayan Sudira serta Pimpinan dari PT Sarana Bali Digdaya (Wong Solo), Bapak Muhammad Nashihun Amin,SE.

Kegiatan sosialisasi terpadu tersebut merupakan agenda rutin yang terus akan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Pemberi kerja untuk dapat segera mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya ke dalam program JKN-KIS paling lambat 1 Januari 2015 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 6 guna memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada pekerjanya.

Badan usaha diharapkan dapat segera melakukan registrasi ke BPJS Kesehatan agar terhindar dari sanksi administratif berupa tidak mendapatkan layanan publik tertentu seperti Perizinan terkait usaha seperti Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Izin Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh (PPJP/ PPJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Adapun kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan salah satu wujud apresiasi terhadap peserta JKN-KIS yang aktif dan telah membayarkan iurannya secara rutin dengan memberikan manfaat tambahan berupa diskon sebesar 10% untuk pembelian produk di outlet Coco Group yang beroperasi di Jalan Obyek Wisata Tanah Lot dan Jalan Luwus –Tabanan, manfaat tambahan yang sama juga berlaku di rumah makan Wong Solo Jalan Merdeka No.18 Denpasar dan Jalan Raya Kuta No. 87 Tuban untuk pembelian makanan dan minuman yang dinikmati langsung di tempat (tidak berlaku untuk take away).

Penting untuk diketahui pemberian manfaat tambahan berupa diskon tersebut berlaku hanya bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan status kepesertaannya dalam kondisi aktif (iuran tidak menunggak), sehingga cukup dengan menunjukan kartu KIS beserta identitas diri maka manfaat tambahan dari Program JKN-KIS ini langsung dapat dinikmati.

Nilai tambah yang dapat dinikmati para peserta JKN-KIS merupakan hasil dari program kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan para pelaku usaha. Program tersebut merupakan bentuk inovasi produk dan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan untuk para pesertanya dan perusahaan/badan usaha yang bekerjasama.

“Semoga penambahan manfaat dari Kartu Indonesia Sehat ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh peserta JKN-KIS, untuk mewujudkan kesejahteraan menyeluruh bagi seluruh peserta JKN-KIS baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun lainnya”, Ujar dr. Kiki di sela-sela sambutannya.

Dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini disampaikan pula himbauan kepada perusahaan / badan usaha lain untuk turut serta dalam pemberian manfaat tambahan kepada peserta JKN-KIS selain manfaat pelayanan kesehatan sebagai wujud apresiasi BPJS Kesehatan kepada para pesertanya, secara tidak langsung juga merupakan salah satu sarana promosi yang baik bagi  perusahaan / badan usaha mengingat potensi peserta JKN-KIS s.d 1 Juli 2017 sudah mencapai 178.384.288 jiwa.

“Kedepannya perusahaan / badan usaha lainnya dapat turut serta mengambil bagian dalam menyukseskan Program JKN-KIS yang merupakan program Pemerintah, melalui pemberian manfaat tambahan ini secara tidak langsung dapat sekaligus mempromosikan perusahaan yang diajak kerjasama” tutup dr. Kiki. RED-MB