Ilustrasi

Jakarta (Metrobali.com)-

Berikan kemudahan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial bagi Badan Usaha (BU) baru untuk langsung terdaftar baik di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagarkerjaan bersinergi menciptakan program Ease of Doing Business (EODB).

EODB merupakan bentuk dukungan Pemerintah kepada Badan Usaha (BU) untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. EODB juga mempermudah dan memangkas prosedur registrasi BU baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan sosial agar lebih praktis dan lebih cepat untuk akses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan Portal Bersama di www.bpjs.go.id.

Untuk itu, bertempat di kota Pahlawan, Surabaya, Senin (19/3) pagi dilaksanakan acara Sosialisasi Bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai program EODB dimana pendaftaran Badan Usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah terintegrasi melalui sistem pelayanan publik, di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Surabaya dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Surabaya.

Melalui layanan satu pintu, Badan Usaha baru yang mengurus permohonan perizinan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP/BKPPM, maka secara otomatis akan terdaftar dalam Program Jaminan Sosial melalui Formulir Pendaftaran Bersama (FPB) dan Aplikasi Pedaftaran Terpadu (APT) di Portal Bersama www.bpjs.go.id, sehingga perusahaan dan pekerjanya bisa mendaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada saat melakukan pengurusan izin usaha tersebut.

“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta PPU melalui layanan satu pintu ini. Mulai 15 Maret kemarin portal aplikasi bersama sudah bisa berjalan di BKPPM Surabaya, dan sudah ada 23 BU baru yang terdaftar mulai tanggal 15-16 Maret 2018”, ujar Kisworowati selaku Deputi Direksi Bidang Perluasan Peserta BPJS Kesehatan.

“Sekarang dengan adanya Digitalisasi, orang bisa mendapatkan informasi dan mendaftarkan Badan Usahanya lagsung ke BPJS Kesehatan dan Ketenagarkerjaan dengan mudah melalui Portal Bersama. Selanjutnya yang penting adalah Distribusi, Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi untuk penerapan kemudahan melalui Portal Bersama dengan maksimal”,tutup Wahyu Widodo, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Editor  : Nyoman Sutiawan