Nyoman Graha Wicaksana.

Mangupura (Metrobali.com)-

Dewan Badung mendukung gagasan pihak Desa Adat Kuta untuk mengenakan retribusi bagi pengunjung ke Pantai Kuta. Dengan adanya retribusi, objek wisata pantai Kuta bisa ditata dengan baik, dan kenyamanan objek pun terjaga.
Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi III DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana, saat dihubungi Senin (28/9/2020). “Kami mendukung gagasan awal yang tercetus lewat paruman di Desa Adat Kuta tersebut,” ujar politisi PDI Perjuangan Badung dapil Kuta tersebut.
Pengenaan retribusi ini, tegasnya lagi, sudah diterapkan di banyak objek wisata pantai lainnya. Dia menunjuk Pantai Pandawa, Pantai Melasti dan pantai-pantai lainnya di Bali.
Penataan yang dimaksud, tegasnya, terkait dengan kebersihan. Retribusi ini bisa disebagian dialokasikan untuk menjaga kebersihan objek. Selain itu, dana yang masuk bisa digunakan untuk menambah fasilitas yang diperlukan di objek pantai yang sudah go international tersebut, termasuk penataan pedagangnya.
Dengan penataan tersebut, dia memastikan adanya kenyamanan bagi pengunjung. Karena itu, Graha Wicaksana memastikan tak ada pengaruh terhadap angka kunjungan ketika retribusi ini diterapkan.
Walau begitu, Graha Wicaksana memastikan kebijakan retribusi ini tidak diberlakukan dalam waktu dekat. “Tidak dalam waktu dekat apalagi saat ini kita masih dalam masa pandemi covid-19,” tegasnya.
Pihaknya meminta ada kajian yang tepat mengenai besaran retribusi dan kapan akan diterapkan. “Ini memerlukan kajian baik mengenai besaran retribusi maupun waktu penerapannya,” katanya.
Kebijakan ini tak bisa hanya atas keinginan pihak desa adat. Pemerintah Kabupaten Badung juga akan melakukan kajian selanjutnya akan ada dasar hukum yang dikeluarkan sebagai payung kebijakan ini. (SUT)