Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, (Metrobali.com)-

Berkenaan dengan pandemi covid-19 sejak muncul Februari 2020 sampai saat ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat guna menaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 di seluruh Indonesia dan di Bali. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden agar pemerintah daerah dapat menangani pandemi covid-19 dengan baik dan dalam waktu bersamaan agar segera melakukan upaya percepatan pemulihan perekonomian, demi keberlangsungan kehidupan masyarakat Bali.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat antara lain: (1) Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. (2) Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, berisi bencana nonalam yang diakibatkan oleh covid-19 sebagai bencana nasional; penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. (3) Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi peryaratan, diantaranya menunjukkan Surat Keterangan Uji Test PCR dengan hasil negatif atau Surat Keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Instruksi Presiden ini berisi: meningkatkan sosialisasi secara massif penerapan Protokol Kesehatan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat; menugaskan Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan pelindungan kesehatan individu dan masyarakat dengan menggunakan masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil kebijakan, antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 305 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Surat Edaran ini berisi antara lain mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, atau Surat Keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari, sejak tanggal dikeluarkan.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 Tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Surat Edaran ini berisi antara lain penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru pada 14 sektor.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung Ke Bali. Surat Edaran ini berisi antara lain bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan.

Maksud dan tujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan penanganan Covid-19, antara lain: Bahwa pandemi covid-19 telah menimpa 215 negara di dunia, sehingga masing-masing negara berupaya mencegah penyebaran COVID-19 dengan memberlakukan berbagai pembatasan aktivitas warganya seperti: menerapkan lock down, melarang warganya bepergian ke luar negeri, melakukan pencegahan dengan uji swab berbasis PCR atau rapid test. Sejumlah negara menerapkan kebijakan yang sangat ketat untuk melindungi warganya agar terhindar dari penularan covid-19, karena telah menimbulkan banyak korban jiwa.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi warganya dari penularan covid-19, dengan menerapkan berbagai kebijakan seperti tersebut di atas, agar terhindar dari penularan covid-19 dan menghindari korban jiwa karena kesehatan menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Semua komponen masyarakat wajib mentaati kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali untuk mencegah penularan yang lebih masif covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Terhadap beberapa komponen masyarakat yang tidak menaati kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali, hendaknya dipahami dengan sebaik-baiknya karena dapat membahayakan kesehatan bahkan mengancam jiwanya sendiri dan /atau orang lain.

Dalam konteks untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali bersama aparat penegak hukum harus melakukan upaya penegakan hukum agar masyarakat berperilaku tertib dan disiplin menaati Protokol Kesehatan.

Munculnya sikap dan aksi penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali seperti: menolak pemberlakuan uji rapid test dan uji swab berbasis PCR, dan tidak menggunakan masker merupakan sikap dan aksi yang sangat bertentangan dengan upaya melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu aparat penegak hukum sepantasnya mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang secara terang-terangan melakukan sikap dan aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Sejalan dengan itu, adanya sikap dan aksi secara terbuka untuk menolak rapid test dan uji swab berbasis PCR yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan masyarakat Bali sangat disesalkan karena sikap dan aksi tersebut dapat mempengaruhi ketaatan masyarakat untuk disiplin mengikuti kebijakan pemerintah, yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa dirinya sendiri dan masyarakat lainnya. Bahkan aksi tersebut telah merusak citra Bali yang selama ini dikenal dengan masyarakat yang disiplin dan loyal terhadap kebijakan Pemerintah Pusat. Adanya sikap dan aksi penolakan seperti itu juga menurunkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan dunia terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali yang tengah bekerja keras menangani covid-19.

Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bersama seluruh jajaran, mendukung penuh tindakan tegas dari Kapolda Bali dan pihak-pihak terkait untuk melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang menolak kebijakan Pemerintah. Proses hukum tersebut diharapkan akan memberi pelajaran dan penyadaran kepada semua pihak yang tidak menaati kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan jiwa masyarakat, agar sikap dan aksi penolakan seperti itu tidak ditiru dan tidak terulang di Bali.

Gubernur Bali menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Bali agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak siapa pun melalui media sosial; secara bersama-sama menghormati dan mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh Polda Bali beserta jajarannya; tertib dan disiplin dengan penuh rasa tanggung jawab bersama mentaati Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan covid-19; selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan; mendukung kebijakan dan langkah-langkah kerja keras Gubernur Bali bersama semua pihak terkait sesuai arahan Bapak Presiden RI yaitu; pertama, menangani pandemi covid-19 yang ditandai dengan mengendalikan munculnya kasus baru positif covid-19, meningkatkan angka kesembuhan pasien covid-19, dan mengendalikan angka kematian akibat COVID-19; kedua, segera melakukan upaya pemulihan perekonomian Bali.

Editor : Nyoman Sutiawan