Denpasar, (Metrobali.com)

Guna mencegah penularan Covid 19 berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Denpasar hingga tingkat Desa/Kelurahan. Bahkan dalam menekan penularan Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Perwali No 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), namun masih banyak masyarakat yang membandel dan melakukan pelanggaran.

Untuk mendisiplinkan  masyarakat yang membandel Desa Dauh Puri Kaja  bersama pecalang, linmas, babinsa dan  babinkamtibmas melakukan penyisiran atau patroli di wilayahnya Selasa (9/6) malam. Hal ini disampaikan langsung oleh Perbekel Desa Dauh Puri Kaja Gusti Ketut Sucipta.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan patroli ini adalah menyasar penduduk non permanen, toko/warung yang beroperasi melebihi batas jam oprasional dan pemantuan anak-anak yang sering nongkrong dan main Skateboard  di Lapangan Lumintang.

Dari hasil pemantuan Sucipta mengaku ada beberapa pelanggaran diantara 1 warung kopi yang masih buka lewat dari jam oprasional dan beberapa remaja yang masih nongkrong bermain skateboard di Lapangan Lumintang. Sayangnya sebelum diamankan, mereka terlebih dahulu kabur dari lapangan. “Untuk memberikan efek jera terpaksa kami melakukan pengempesan ban sepeda motor mereka yang berjumlah 12 buah kendaraan,” ungkap Sucipta.

Sedangkan untuk warung kopi tersebut pihaknya telah memberikan peringatan agar tutupnya mengikuti oprasional yakni pukul 21.00 wita. Pemilik warung pun langsung minta maaf dan menutup warung kopinya dan mengaku tidak akan melanggar kembali.

Sementara untuk penduduk non permanen dari hasil pantuan ditemukan sebanyak 8 orang, mereka pun telah memenuhi persyatan yakni membawa surat hasil rapid test negatif dari daerah asalnya dan bersedia melakukan isolasi mandiri selam 14 hari.

Untuk memastikan mereka melakukan isolasi secara mandiri Sucipta mengaku akan terus melakukan pemantauan dan patroli diwilayahnya. Selain itu pihaknya juga memberikan imbuan kepada seluruh banjar agar melakukan pelaporan jika ada penduduk pendatang atau kerabatnya yang berkunjung lebih dari 1×24 jam di wilayahnya.

Hal itu harus dilakukan untuk pencegahan terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Dauh Puri Kaja. Mengingat diwilayahnya sampai saat ini belum ada yang positif covid-19. Maka dari itu pihaknya akan terus melakukan patroli sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker kalau keluar rumah, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.

Tidak hanya itu pihak Desa juga secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya. “Dengan cara tersebut semoga penyebaran virus Covid-19 dapat diputus,” harapnya. (ayu/humas.dps)