<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>metrobali.com &#187; Perda</title>
	<atom:link href="http://metrobali.com/category/perda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://metrobali.com</link>
	<description>Berita Bali Online</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 May 2013 14:12:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.5.1</generator>
		<item>
		<title>Pemeriksaan Pelaku Kecurangan di TPS 3 Belum Final</title>
		<link>http://metrobali.com/2013/05/20/pemeriksaan-pelaku-kecurangan-di-tps-3-belum-final/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2013/05/20/pemeriksaan-pelaku-kecurangan-di-tps-3-belum-final/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 May 2013 07:44:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bali Region]]></category>
		<category><![CDATA[Buleleng]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kab Bangli]]></category>
		<category><![CDATA[Top News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=27973</guid>
		<description><![CDATA[Singaraja (Metrobali.com)- Sampai saat ini, pelaku kecurangan di TPS 3 Desa Bungkulan Sawan Buleleng Bali masih menjalani pemeriksaan di tingkat Panwas. Pasalnya, pihak terkait seperti kepolisian masih fokus menangi pengamanan pemilihan ulang di TPS 3 Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan Buleleng yang akan berlangsung tanggal 22 Mei lusa. Dengan diselenggarakan pemilihan ulang di TPS 3 Desa [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Singaraja (Metrobali.com)-</strong></p>
<div class="yiv2035886851MsoNormal">Sampai saat ini, pelaku kecurangan di TPS 3 Desa Bungkulan Sawan Buleleng Bali masih menjalani pemeriksaan di tingkat Panwas. Pasalnya, pihak terkait seperti kepolisian masih fokus menangi pengamanan pemilihan ulang di TPS 3 Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan Buleleng yang akan berlangsung tanggal 22 Mei lusa.</div>
<div class="yiv2035886851MsoNormal" id="yui_3_7_2_1_1369032159141_4423">Dengan diselenggarakan pemilihan ulang di TPS 3 Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng Bali, sudah barang tentu ada temuan pelanggaran saat pemilihan tanggal 15 Mei lalu. Sampai saat ini, pihak Panwas Buleleng masih mendalami dan memeriksa beberapa saksi terkait kecurangan atau pelanggran tersebut. Apakah pelanggaran itu merupakan pelanggaran pemilu biasa atau pelanggaran yang ada kaitannya dengan tindakan pidana. Jikalau pelanggaran biasa, prosesnya cukup di Panwas. Sedangkan jika ada pelanggaran tindak pidana, maka prosesnya akan dilanjutkan ke polisi.</div>
<div class="yiv2035886851MsoNormal" id="yui_3_7_2_1_1369032159141_4422">Ketua Panwas Buleleng Made Ariani mengatakan, kalau pelanggaran di TPS 3 masih didalami. Sejauh mana bentuk pelanggrannya. “Masih memanggil saksi-saksi. Tunggu saja nanti. Kalau ada unsur pidana nya pasti akan masuk kepolisi,” ujarnya.<strong> EMHA-MB</strong></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2013/05/20/pemeriksaan-pelaku-kecurangan-di-tps-3-belum-final/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Arjaya Sayangkan Puspayoga Berebut Kursi DPR-RI</title>
		<link>http://metrobali.com/2013/02/20/arjaya-sayangkan-puspayoga-berebut-kursi-dpr-ri/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2013/02/20/arjaya-sayangkan-puspayoga-berebut-kursi-dpr-ri/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2013 10:27:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bali Region]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kab Gianyar]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Top News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=21740</guid>
		<description><![CDATA[Denpasar (Metrobali.com)- Kader militant PDi Perjuangan Bali I Made Arjaya mengingatkan elit PDI Perjuangan untuk tetap mengedepankan etika dan kepentingan rakyat terutama menjelang perhelatan Pilgub Bali 15 Mei mendatang. “Beri keyakinan pada rakyat dan konstituen bahwa PDI Perjuangan dan para kadernya memang benar-benar memikirkan kepentingan mereka dan bukannya sibuk saling berebut posisi demi kepentingan-kepentingan politis [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12929"><strong>Denpasar (Metrobali.com)-</strong></p>
<p>Kader militant PDi Perjuangan Bali I Made Arjaya mengingatkan elit PDI Perjuangan untuk tetap mengedepankan etika dan kepentingan rakyat terutama menjelang perhelatan Pilgub Bali 15 Mei mendatang.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12927">“Beri keyakinan pada rakyat dan konstituen bahwa PDI Perjuangan dan para kadernya memang benar-benar memikirkan kepentingan mereka dan bukannya sibuk saling berebut posisi demi kepentingan-kepentingan politis jangka pendek,” ujarnya Rabu sore.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12701">Arjaya menunjukkan munculnya nama AA Puspayoga dalam penjaringan bakal calon legislatif PDI Perjuangan untuk DPR RI sebagai sebuah contoh yang bisa menghilangkan keyakinan rakyat dan konstituen PDI Perjuangan.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12938">“Saya sayangkan bahwa nama Jung (Puspayoga,-red) bisa muncul dan kemungkinan besar akan didukung DPD PDI Perjuangan Bali. Ini kan bisa menimbulkan persepsi di kalangan konstituen PDI Perjuangan bahwa Jung, yang sudah menjadi calon resmi Gubernur dari PDI Perjuangan, ternyata masih ingin berebut kursi DPR RI dengan kader-kader PDI Perjuangan lainnya,”</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12939">Persepsi lain yang mungkin timbul adalah bahwa Jung ingin main aman sehingga kalau seandainya kalah dalam Pilgub Bali masih akan tetap memiliki peluang  untuk meneruskan karir politiknya di DPR RI.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12940">“Hal-hal seperti ini kan bisa ditafsirkan oleh rakyat dan konstituen bahwa Jung-nya tidak percaya diri, tidak yakin akan mampu memenangkan Pilgub. Ini buruk buat semangat para kader kita di bawah,” tegas Ketua Komisi I DPRD Bali ini.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12941">Arjaya membantah kalau statemennya ini dipicu oleh kekecewaannya karena PDI Perjuangan Bali tidak akan lagi mencalonkan namanya sebagai calon legislatif untuk DPRD Bali. Nama Arjaya yang muncul dalam penjaringan dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten sebagai calon potensial untuk anggota DPRD Bali tiba-tiba saja lenyap dari daftar dan justru muncul sebagai calon untuk DPR RI.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12943">“Tidak sama sekali, saya ini kader yang selalu taat pada keputusan partai. Tanya saja sama para elit dan sesepuh PDI Perjuangan Bali apakah Arjaya pernah lempas, pernah tidak taat pada apa yang digariskan partai sebagai keputusan resmi?”</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12945">Namun Arjaya mengingatkan bahwa dia akan melawan kalau ternyata penghapusan namanya itu merupakan hasil rekayasa segelintir oknum di kalangan elit PDI Perjuangan Bali.</p>
<p>“Kalau bukan keputusan resmi partai dan hanya akal-akalan segelintir orang, ya saya akan lawan, ibaratnya sampai mati pun akan saya lawan,” ujarnya sembari tertawa.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12967">
<p>Arjaya tidak membantah bahwa penghapusan namanya  terkait dengan kesan bahwa selama ini posisinya selalu membela Gubernur Bali Made Mangku Pastika.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12947">“Mereka itu tidak tahu bahwa yang saya bela itu bukan orangnya, bukan individunya, tetapi program-programnya. Program Bali Mandara itu program-nya PDI Perjuangan, saya ikut merancangnya dan jelas-jelas program-program itu sangat membantu rakyat, sangat sejajar dengan semangat ideologi PDI Perjuangan, tentu saja saya bela. Seharusnya semua kader PDI Perjuangan bisa melihat hal ini dan membela program ini,”</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12949">Program seperti Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), Bedah Rumah, Simantri dan Gerbang Sadu, menurut Arjaya adalah kebijakan yang bernafas Marhaen, yang pro wong cilik.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12951">“Selain itu memang ada segelintir elit PDI Perjuangan Bali yang tidak senang sama saya. Mungkin karena takut disaingi. Kalau jaman dulu kan raja pasti tidak mau disaingi, kalau ada tokoh yang muncul dan dianggap saingan pasti langsung dihabisi,”</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12953">Intrik politik semacam ini, menurutnya, tidak akan menyurutkan kecintaannya kepada PDI Perjuangan. Arjaya mengungkapkan betapa seharian ini dia sibuk menerima telpon dari tokoh-tokoh PDI Perjuangan yang menyayangkan hilangnya nama Arjaya dari daftar calon.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12955">“Saya dan keluarga saya itu PDI Perjuangan tulen. Pada saat-saat seperti ini saya menjadi terkenang kepada almarhum ayah saya dan keteguhan hatinya untuk selalu membela PDI Perjuangan,”</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12957">Ayah Arjaya, almarhum I Nyoman Lepug, adalah tokoh PDI Perjuangan dari Sanur yang kerap pasang badan ketika PDI Perjuangan menghadapi ancaman fisik di jaman Orde Baru.</p>
<p>“Saya ingat saat almarhum ayah dan saya berhadap-hadapan dengan massa bersenjata di Denpasar Selatan, atau saat bentrok besar di Jimbaran. Dalam periode yang paling berat bagi PDI Perjuangan, keluarga saya tetap setia pada partai ini dan saya tidak akan ngambul gara-gara masalah ini,”</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12959">Hanya saja, Arjaya mengingatkan elit PDI Perjuangan Bali untuk selalu mengedepankan etika politik dan menghentikan upaya-upaya tidak etis yang selama ini telah menyebabkan hengkangnya sejumlah kader militant.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12961">“Harus diingat, bahwa intrik-intrik seperti ini dengan cepat dibaca oleh massa di bawah dan akan membuat mereka kecewa dan kehilangan rasa percaya pada elit-elitnya,”</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_12963">Sejumlah pendukung fanatik Arjaya sendiri sudah menyatakan niat mereka untuk mengibarkan bendera putih dalam Pilgub mendatang. <strong>RED-MB</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2013/02/20/arjaya-sayangkan-puspayoga-berebut-kursi-dpr-ri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>62</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Kabupaten Badung Gelar Sosialisasi  Perda No. 7 Tahun 2012</title>
		<link>http://metrobali.com/2013/02/20/pemerintah-kabupaten-badung-gelar-sosialisasi-perda-no-7-tahun-2012/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2013/02/20/pemerintah-kabupaten-badung-gelar-sosialisasi-perda-no-7-tahun-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2013 10:06:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Badung]]></category>
		<category><![CDATA[Bali Region]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kab Badung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=21730</guid>
		<description><![CDATA[Mangupura (Metrobali.com)-            Maraknya keberadaan toko-toko modern di Kabupaten Badung, diharapkan jangan  sampai mematikan  atau menghilangkan keberadaan pasar tradisional. Toko modern maupun pasar tradisional memiliki pangsa pasar yang berbeda dimana sama-sama diperlukan oleh masyarakat di Kabupaten Badung. Demikian diungkapkan oleh  Kadis Dinas Koperasi UKM Perindag Kab. Badung I Ketut Karpiana dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><b>Mangupura (Metrobali.com)-</b><br />
<b></b></p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_4182">           Maraknya keberadaan toko-toko modern di Kabupaten Badung, diharapkan jangan  sampai mematikan  atau menghilangkan keberadaan pasar tradisional. Toko modern maupun pasar tradisional memiliki pangsa pasar yang berbeda dimana sama-sama diperlukan oleh masyarakat di Kabupaten Badung. Demikian diungkapkan oleh  Kadis Dinas Koperasi UKM Perindag Kab. Badung I Ketut Karpiana dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Modern di Ruang Rapat Dinas Koperasi UKM Perindag Kab. Badung, Selasa (19/2) lalu. Hadir dalam kesempatan tersebut Kabag  Ekonomi  I Dewa Gede Joni Astabrata, Camat se-Kabupaten Badung dan pelaku toko modern. Sementara sebagai narasumber Kadis Dinas Koperasi UKM Perindag Kab. Badung I Ketut Karpiana dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja I Ketut Martha.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_4473">            Karpiana mengungkapkan perlunya aturan dari pemerintah Kabupaten Badung untuk mensinergikan keberadaan toko modern dengan pasar tradisional serta mengoptimalkan penataan, pembinaan dan pengendalian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar dapat berdayaguna dan berhasil guna, berkeadilan dalam kesempatan berusaha serta saling menguntungkan. “Toko modern harus bisa bermitra dan bersinergi dengan  pasar tradisinal maupun UMKM” tegasnya. Lebih lanjut Karpiana mengharapkan toko-toko modern dapat membantu dan memfasilitasi keberadaan UMKM yang tersebar di Kabupaten Badung, diantaranya dengan ikut memasarkan hasil atau produk dari UMKM tersebut yang telah memenuhi kreteria maupun persyaratan-persyaratan tertentu.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1361353818278_4477">            Acara dilanjutkan dengan penjabaran dari isi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2012 tentang  Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Modern. Perda tersebut berisi tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, persyaratan kegiatan ekonomi, persyaratan jam kerja, syarat luas tempat usaha, system penjualan dan jenis barang dagangan, persyaratan lokasi dan jarak pendirian, perijinaan, kemitrausahaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. <strong>GUNG-MB</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2013/02/20/pemerintah-kabupaten-badung-gelar-sosialisasi-perda-no-7-tahun-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pastika Bertekad Bali Bebas Sampah Plastik</title>
		<link>http://metrobali.com/2013/02/08/pastika-bertekad-bali-bebas-sampah-plastik/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2013/02/08/pastika-bertekad-bali-bebas-sampah-plastik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Feb 2013 13:38:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bali Region]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kab Tabanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=20909</guid>
		<description><![CDATA[Tabanan (Metrobali.com)- Di sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Badung dan Tabanan,  Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyempatkan diri meninjau pabrik pengolahan sampah plastik di Tabanan, Jumat (8/2) siang. Pabrik bernama PT. Enviro Pallet Bali saat ini dalam status soft opening dan sudah mulai beroperasi meskipun belum secara penuh. Pada kesempatan itu Pastika mengatakan dengan berdiri [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div id="yui_3_7_2_1_1360310137632_13198">
<div id="yiv994576603"><strong>Tabanan (Metrobali.com)-</strong></div>
<div>Di sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Badung dan Tabanan,  Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyempatkan diri meninjau pabrik pengolahan sampah plastik di Tabanan, Jumat (8/2) siang. Pabrik bernama PT. Enviro Pallet Bali saat ini dalam status soft opening dan sudah mulai beroperasi meskipun belum secara penuh.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1360310137632_13204">Pada kesempatan itu Pastika mengatakan dengan berdiri dan mulai berjalannya pabrik ini, maka program Bali Clean and Green bukanlah omong kosong belaka. Menurutnya akan tiba saatnya pabrik pengolahan sampah plastik ini akan beroperasi penuh. “Kalau bisa menyerap sampah plastik 30 ton sehari saya kira bali ini sebentar aja bersih dari sampah plastik,” ujarnya.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1360310137632_13201"> Ia menambahkan selain itu pabrik ini juga menjadi tempat yang menyerap tenaga kerja. Pastika memberikan apresiasi terhadap para tenaga kerja pemilah sampah di pabrik tersebut. “Kita lihat, tadi anak kita mau bekerja dengan gaji yang wajar menurut saya itu bagus,” ujarnya. Ia menambahkan apalagi jika sampah tersebut sudah lebih dulu dipilah di  rumah tangga dan tidak sempat mampir ke TPA dulu, tentunya lebih bersih dan lebih gampang memilahnya.</p>
<p id="yui_3_7_2_1_1360310137632_13202"> Pengawas Pabrik Agung Darmayuda mengatakan setiap harinya pabrik membutuhkan <i id="yui_3_7_2_1_1360310137632_13203">raw material </i>20 ton. Bahan baku tersebut diolah menjadi ribuan palet atau tatakan barang berat. Ia menambahkan saat ini pabrik tersebut mempekerjakan 60 orang yang dibagi menjadi 3 shift dan berasal dari warga sekitar. Ditanya mengenai pasokan bahan baku, Agung mengaku saat ini pasokan masih tidak tetap kadang setiap empat hari, kadang seminggu. “Rata-rata 1 truk mengangkut 11 ton [bahan baku-red],” ujarnya.</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2013/02/08/pastika-bertekad-bali-bebas-sampah-plastik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ratusan Bebek Itu Akhirnya Dimusnahkan</title>
		<link>http://metrobali.com/2012/10/23/ratusan-bebek-itu-akhirnya-dimusnahkan/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2012/10/23/ratusan-bebek-itu-akhirnya-dimusnahkan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2012 09:20:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Metro Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kab Gianyar]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=15744</guid>
		<description><![CDATA[Jembrana (Metrobali.com)- Kesempatan yang diberikan kepada Arianti  pemilik ratusan unggas yang diduga diselundupkan untuk mengurus dokument dalam  24 jam ternyata tidak bisa dilakukannya. Sehingga Selasa (23/10) akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan oleh pihak Karantina Pertanian Terpadu (KPT) wilayah kerja (Wilker) Gilimanuk. Petugas yang mencoba memusnahkan ratusan bebek itu dengan racun Strichnine yang dilarutkan dalam air agar [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jembrana (Metrobali.com)-</strong><br />
Kesempatan yang diberikan kepada Arianti  pemilik ratusan unggas yang diduga diselundupkan untuk mengurus dokument dalam  24 jam ternyata tidak bisa dilakukannya. Sehingga Selasa (23/10) akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan oleh pihak Karantina Pertanian Terpadu (KPT) wilayah kerja (Wilker) Gilimanuk.<br />
Petugas yang mencoba memusnahkan ratusan bebek itu dengan racun Strichnine yang dilarutkan dalam air agar bebek tersebut meminumnya ternyata tidak berhasil dan hanya beberapa bebek yang mati. Akhirnya ratusan bebek tersebut dimusnahkan dengan cara digorok dan langsung dimasukkan ke dalam  lubang yang sudah disiapkan dan langsung dibakar.</p>
<p>Penanggung Jawab KPT Wilker Gilimanuk Drh. Nyoman Budiarta mengatakan,  pemilik sudah diberikan kesempatan namun tidak bisa memenuhi dokumen. &#8221; Karena tidak bisa memenuhi dokumen, ratusan bebek itu harus kita musnahkan.”jelasnya.</p>
<p>Ratusan bebek itu dimusnahkan karena melanggar  pasal 6 huruf a dan c, pasal 9 ayat 1 UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina serta Peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2005 tentang larangan unggas masuk ke Bali, kecuali unggas yang sudah di potong.  “Kita lakukan ini untuk memberikan efek jera, apalagi dengan menggunakan modus baru penyelundupan saat turun dari kapal mencoba mengelabui petugas dengan  suara musik yang sangat keras, mungkin dimaksudkan agar suara bebek tidak terdengar, ”ujarnya.</p>
<p>Arianto yang juga turut memabantu memusnahkan ratusan bebek yang berkiasaran harga hingga RP.25 juta itu, hanya bisa meratapi nasib. “Kalau sudah disalahkan saya pasrahkan saja, dan saya juga tidak tahu kalau ada peraturan seperti itu,” keluhnya. <strong>DEW-MB</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2012/10/23/ratusan-bebek-itu-akhirnya-dimusnahkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hati-hati !!! Suhu di Bali Bakal Capai 32 Derajat Celsius</title>
		<link>http://metrobali.com/2012/10/19/hati-hati-suhu-di-bali-bakal-capai-32-derajat-celsius/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2012/10/19/hati-hati-suhu-di-bali-bakal-capai-32-derajat-celsius/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Oct 2012 11:47:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bali Region]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kab Bangli]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kab Karangasem]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=15544</guid>
		<description><![CDATA[Denpasar (Metrobali.com)- Memasuki masa pancaroba suhu udara di Pulau Bali Oktober ini mencapai puncaknya, yakni 31 hingga 32 derajat Celsius. Padahal dalam kondisi normal suhu udara di Pulau Dewata berkisar antara 27 sampai 28 derajat Celsius. &#8220;Bahkan hingga akhir Oktober nanti suhu udara diprediksi akan mencapi 33 derajat Celsius,&#8221; kata Kepala Stasiun Klimatologi (BMKG) Negara, [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div><strong>Denpasar (Metrobali.com)-</strong></div>
<div>Memasuki masa pancaroba suhu udara di Pulau Bali Oktober ini mencapai puncaknya, yakni 31 hingga 32 derajat Celsius. Padahal dalam kondisi normal suhu udara di Pulau Dewata berkisar antara 27 sampai 28 derajat Celsius.</p>
<p>&#8220;Bahkan hingga akhir Oktober nanti suhu udara diprediksi akan mencapi 33 derajat Celsius,&#8221; kata Kepala Stasiun Klimatologi (BMKG) Negara, Jembrana, Bali, Wakodim saat dihubungi, Jumat (19/10).</p>
<p>Menurut Wakodim, meningkatnya suhu udara akibat konsentrasi awan yang makin naik sekaligus awal mulai terjadinya hujan seperti di Tabanan bagian selatan; Negara, Kabupaten Jembrana; dan sebagian wilayah Denpasar.</p>
<p>Masyarakat Denpasar dan sekitarnya beberapa hari terakhir merasa gerah oleh suhu udara yang cenderung makin panas. Tidak hanya pada siang hari, pada malam hari udara juga tetap terasa panas.</p>
<p>&#8220;Ya benar, beberapa hari terakhir udara terasa kian panas. Biasanya malam hari saya tidak perlu menghidupkan kipas angin, tapi sekarang sudah menghidupkan kipas pun masih terasa panas,&#8221; kata Ayu, warga Perumahan Bumi Dalung Permai, Kuta Utara, Kabupaten Badung. <strong>RUT-MB</strong></div>
<div>
<div></div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2012/10/19/hati-hati-suhu-di-bali-bakal-capai-32-derajat-celsius/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI     NOMOR 10 TAHUN 2011     TENTANG     KAWASAN TANPA ROKOK</title>
		<link>http://metrobali.com/2012/03/27/peraturan-daerah-provinsi-bali-nomor-10-tahun-2011-tentang-kawasan-tanpa-rokok/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2012/03/27/peraturan-daerah-provinsi-bali-nomor-10-tahun-2011-tentang-kawasan-tanpa-rokok/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Mar 2012 00:28:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=5690</guid>
		<description><![CDATA[&#160; GUBERNUR BALI  PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, Menimbang : bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia; bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36    Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p align="center">GUBERNUR BALI</p>
<p align="center"> PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI</p>
<p align="center">NOMOR 10 TAHUN 2011</p>
<p align="center">TENTANG</p>
<p align="center">KAWASAN TANPA ROKOK</p>
<p align="center">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p align="center">GUBERNUR BALI,</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="100">Menimbang</td>
<td valign="top" width="19">:</td>
<td valign="top" width="514">
<ol>
<li>bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia;</li>
<li>bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36    Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;</li>
<li>bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="100">Mengingat</td>
<td valign="top" width="19">:</td>
<td valign="top" width="514">
<ol>
<li>Undang-Undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia             Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);</li>
<li>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004      Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);</li>
<li>Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);</li>
<li>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li>Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center">Dengan Persetujuan Bersama</p>
<p align="center">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  PROVINSI BALI</p>
<p align="center">dan</p>
<p align="center">GUBERNUR BALI</p>
<p align="center">MEMUTUSKAN:</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="101">Menetapkan</td>
<td valign="top" width="24">:</td>
<td valign="top" width="523">PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&nbsp;</p>
<h3>BAB I</h3>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">KETENTUAN UMUM</p>
<p>&nbsp;</p>
<h3>Pasal 1</h3>
<p>Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:</p>
<ol>
<li>Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.</li>
<li>Gubernur adalah Gubernur Bali.</li>
<li>  Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.</li>
<li>Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman <em>Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica </em>dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.</li>
<li>  Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.</li>
<li>  Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.</li>
<li>Tempat Proses Belajar Mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.</li>
<li>Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.</li>
<li>Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.</li>
<li>Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi.</li>
<li>Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.</li>
<li>Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.</li>
<li>Pengelola, pimpinan dan/atau penanggungjawab gedung adalah orang dan/atau badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, baik milik pemerintah maupun swasta.</li>
<li>Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan yang lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">BAB II</p>
<p align="center">KAWASAN TANPA ROKOK</p>
<p align="center">Pasal 2</p>
<p>KTR meliputi:</p>
<ol>
<li>fasilitas pelayanan kesehatan;</li>
<li>tempat proses belajar mengajar;</li>
<li>tempat anak bermain;</li>
<li>tempat ibadah;</li>
<li>angkutan umum;</li>
<li>tempat kerja;</li>
<li>tempat umum; dan</li>
<li>tempat lain yang ditetapkan.</li>
</ol>
<p align="center">Pasal 3</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:</p>
<ol>
<li>rumah sakit;</li>
<li>rumah bersalin;</li>
<li>poliklinik;</li>
<li>puskesmas;</li>
<li>balai pengobatan;</li>
<li>laboratorium;</li>
<li>posyandu; dan</li>
<li>tempat praktek kesehatan swasta.</li>
</ol>
<p align="center">Pasal 4</p>
<p>Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:</p>
<ol>
<li>sekolah;</li>
<li>perguruan tinggi;</li>
<li>balai pendidikan dan pelatihan;</li>
<li>balai latihan kerja;</li>
<li>bimbingan belajar; dan</li>
<li>tempat kursus.</li>
</ol>
<p align="center">Pasal 5</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:</p>
<ol>
<li>kelompok bermain;</li>
<li>penitipan anak;</li>
<li>Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); dan</li>
<li>Taman Kanak-Kanak.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Pasal 6</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:</p>
<ol>
<li>pura;</li>
<li>masjid/mushola;</li>
<li>gereja;</li>
<li>vihara; dan</li>
<li>klenteng.</li>
</ol>
<p align="center">Pasal 7</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Angkutan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi:</p>
<ol>
<li>bus umum;</li>
<li>taxi;</li>
<li>angkutan kota termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan;</li>
<li>angkutan antar kota;</li>
<li>angkutan pedesaan; dan</li>
<li>angkutan air.</li>
</ol>
<p align="center">Pasal 8</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f  meliputi:</p>
<ol>
<li>perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI dan POLRI;</li>
<li>perkantoran swasta;</li>
<li>industri; dan</li>
<li>bengkel.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Pasal 9</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g  meliputi:</p>
<ol>
<li>pasar modern;</li>
<li>pasar tradisional;</li>
<li>tempat wisata;</li>
<li>tempat hiburan;</li>
<li>hotel;</li>
<li>restoran;</li>
<li>tempat rekreasi;</li>
<li>halte;</li>
<li>terminal angkutan umum;</li>
<li>terminal angkutan barang;</li>
<li>pelabuhan; dan</li>
<li>bandara.</li>
</ol>
<p align="center">Pasal 10</p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf h diatur dengan Peraturan Gubernur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Pasal 11</p>
<p>(1)   Pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus merokok.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(2)   Tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:</p>
<ol>
<li>merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;</li>
<li>terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas;</li>
<li>jauh dari pintu masuk dan keluar; dan</li>
<li>jauh dari tempat orang berlalu-lalang.</li>
</ol>
<p align="center">BAB III</p>
<p align="center">KEWAJIBAN DAN LARANGAN</p>
<p align="center">Pasal  12</p>
<p>Setiap pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR wajib untuk:</p>
<ol>
<li>melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya;</li>
<li>mengingatkan semua orang untuk tidak merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya;</li>
<li>menyingkirkan asbak atau sejenisnya pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan</li>
<li>memasang tanda-tanda dan pengumuman dilarang merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca dan/atau didengar baik.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">Pasal 13</p>
<p>(1) Setiap orang dilarang merokok di KTR.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(2)   Setiap orang/badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(3)   Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk tempat umum yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.</p>
<p align="center">BAB IV</p>
<p align="center">PERAN SERTA MASYARAKAT</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center">Pasal 14</p>
<p>(1)   Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR.</p>
<p>(2)   Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:</p>
<ol>
<li>memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan yang terkait dengan KTR;</li>
<li>melakukan pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR;</li>
<li>ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat;
<ol>
<li>mengingatkan setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13; dan</li>
<li>melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar Pasal 13 kepada pimpinan /penanggungjawab KTR.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p align="center">BAB V</p>
<p align="center">PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI</p>
<p align="center">Pasal 15</p>
<p>(1)   Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan sebagai  upaya untuk mewujudkan KTR di daerah.</p>
<p>(2)   Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:</p>
<ol>
<li>sosialisasi dan koordinasi;</li>
<li>pemberian pedoman;</li>
<li>konsultasi; dan</li>
<li>monitoring dan evaluasi.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>(3)     Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.</p>
<p align="center">Pasal 16</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(1)   Gubernur melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota terhadap pelaksanaan KTR.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(2)   Gubernur melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga pemerintah dan  non-pemerintah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">BAB VI</p>
<p align="center">KETENTUAN PENYIDIKAN</p>
<p align="center">Pasal 17</p>
<p>(1)   Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(2)   Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:</p>
<ol>
<li>melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang pelanggaran ketentuan KTR;</li>
<li>melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan KTR;</li>
<li>meminta keterangan  dan barang bukti dari orang sehubungan dengan pelanggaran ketentuan KTR;</li>
<li>melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau  dokumen lain tentang pelanggaran ketentuan KTR;</li>
<li>melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti  dalam pelanggaran ketentuan KTR;</li>
<li>meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan  pelanggaran ketentuan KTR; dan</li>
<li>menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya pelanggaran ketentuan KTR.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>(3)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">BAB VII</p>
<p align="center">KETENTUAN PIDANA</p>
<p align="center">Pasal 18</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(1)   Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12  dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.</p>
<p align="center">BAB VIII</p>
<p align="center">PENUTUP</p>
<p align="center">Pasal 19</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ditetapkan di Denpasar</p>
<p>pada tanggal 29 Nopember 2011</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>GUBERNUR BALI,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MADE MANGKU PASTIKA</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Diundangkan di Denpasar</p>
<p>pada tanggal 29 Nopember 2011</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>I MADE JENDRA</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2011 NOMOR 10</p>
<p>&nbsp;</p>
<p align="center">PENJELASAN</p>
<p align="center">ATAS</p>
<p align="center">PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI</p>
<p align="center">NOMOR 10 TAHUN 2011</p>
<p align="center">TENTANG</p>
<p align="center">KAWASAN TANPA ROKOK</p>
<ol>
<li>UMUM</li>
</ol>
<p>Rokok mengandung zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat adiktif adalah  zat yang jika dikonsumsi manusia akan menimbulkan adiksi atau ketagihan, dan dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, impotensi,  kelainan kehamilan dan janin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Data epidemi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari 5(lima) juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut terus maka diproyeksikan akan terjadi 10(sepuluh)  juta kematian pada tahun 2020, dengan 70% kematian terjadi di negara sedang berkembang. Indonesia merupakan negara terbesar ke-7 di dunia yang memproduksi tembakau. Dari segi jumlah perokok, Indonesia merupakan negara terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India. Prevalensi merokok di kalangan orang dewasa (15 tahun ke atas) pada tahun 2007 sebesar 33,08%.  Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia tahun 2006 melaporkan lebih dari 37,3% pelajar 13-15 tahun mempunyai kebiasaan merokok.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Asap rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang lain disekitar perokok (Perokok pasif). Asap rokok terdiri dari asap rokok utama (<em>main stream)</em> yang mengandung 25% kadar bahan berbahaya dan asap rokok sampingan (<em>side stream</em>) yang mengandung 75% kadar berbahaya. Asap rokok mengandung lebih dari 4000 jenis senyawa kimia.  Sekitar 400 jenis diantaranya merupakan zat beracun (berbahaya) dan 69 jenis tergolong zat penyebab kanker (karsinogenik).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Asap rokok pasif merupakan zat sangat kompleks berisi campuran gas, partikel halus yang dikeluarkan dari pembakaran rokok. Asap rokok orang lain sangat berbahaya bagi orang yang tidak merokok yang menghirup asap rokok yang dihisap orang lain. Penghirup asap rokok pasif mengandung risiko sama tingginya dengan orang yang merokok. Zat karsinogen Benzo (A) Pyrene merupakan salah satu kandungan asap rokok, merupakan salah satu zat pencetus kanker. Zat ini banyak ditemukan pada orang bukan perokok aktif, tetapi kehidupan mereka bersentuhan dengan perokok aktif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tidak ada batas aman untuk pemaparan asap rokok orang lain. Bahaya asap rokok orang lain dihadapi antara lain : bayi dalam kandungan ibu yang merokok dan orang-orang yang berada dalam ruangan yang terdapat asap rokok yang telah ditinggalkan perokok. Dampak langsung setelah terpapar asap rokok orang lain adalah batuk, bersin, sesak napas, pusing.  Efek jangka panjang akan menimbulkan masalah kesehatan yang serius. Dampak kesehatan asap rokok orang lain terhadap orang dewasa antara lain menyebabkan penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker paru dan payudara, dan berbagai penyakit saluran pernafasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Perempuan yang tinggal bersama orang yang merokok mempunyai risiko tinggi terkena kanker payudara. Asap rokok orang lain akan memicu serangan asthma serta menyebabkan asthma pada orang sehat.  Ibu hamil yang merokok selama kehamilan akan mempengaruhi pertumbuhan bayi yang menyebabkan BBLR, kelahiran premature dan kematian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bayi dan anak-anak para perokok yang terpapar asap rokok orang lain akan menderita sudden infant death syndrome, infeksi saluran pernafasan bawah (ISPA), asthma, bronchitis, dan infeksi telinga bagian tengah yang dapat berlanjut hilangnya pendengaran. Mereka juga akan menderita terhambatnya pertumbuhan fungsi paru, yang akan menyebabkan berbagai penyakit paru ketika dewasa.  Anak para perokok mempunyai risiko lebih besar untuk mengalami kesulitan belajar, masalah perilaku seperti hiperaktif dan penurunan konsentrasi belajar dibanding dengan yang orang tuanya tidak merokok.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain dampak kesehatan asap rokok orang lain juga akan berdampak terhadap ekonomi individu, keluarga dan masyarakat akibat hilangnya pendapatan karena sakit dan tidak dapat bekerja, pengeluaran biaya obat dan biaya perawatan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kesehatan merupakan hak asasi manusia setiap orang. Hak azasi masyarakat bukan perokok atas lingkungan hidup yang sehat, termasuk bersih dari cemaran dan risiko kesehatan dari asap rokok juga harus dilindungi. Demikian juga dengan perokok aktif, perlu disadarkan dari kebiasaan merokok yang dapat merusak kesehatan diri dan orang lain disekitarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Pasal 115 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Kawasan tanpa rokok, mencakup: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Konsep dari peraturan ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang telah diuraikan sebelumnya <em>kecuali</em> di tempat umum, masih diperbolehkan transaksi jual beli rokok.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kawasan Tanpa Rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat. Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li>PASAL DEMI PASAL</li>
</ol>
<p>Pasal 1</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 2</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasal 5</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 6</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Termasuk Surau dan Langgar</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Pasal 7</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 8</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf b</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Industri adalah areal kerja industri.</p>
<p>Huruf d</p>
<p>Bengkel adalah areal kerja bengkel.</p>
<p>Pasal 9</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 10</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasal 11</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 12</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 14</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasal 15</p>
<p>Ayat (1)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)</p>
<p>Pejabat yang berwenang antara lain Dinas Kesehatan dan Kantor Polisi Pamong Praja.</p>
<p>Ayat (4)</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 16</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 17</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 18</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 19</p>
<p>Cukup jelas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 10</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2012/03/27/peraturan-daerah-provinsi-bali-nomor-10-tahun-2011-tentang-kawasan-tanpa-rokok/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PERDA NOMOR 6 TAHUN 2005, LEMBARAN NOMOR 10 PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH</title>
		<link>http://metrobali.com/2012/01/21/perda-nomor-6-tahun-2005-lembaran-nomor-10-peruntukan-penggunaan-tanah/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2012/01/21/perda-nomor-6-tahun-2005-lembaran-nomor-10-peruntukan-penggunaan-tanah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Jan 2012 05:12:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kota Denpasar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=4115</guid>
		<description><![CDATA[DASAR HUKUM PERDA NOMOR 6 TAHUN 2005, LEMBARAN NOMOR 10 · UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria · UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 Pajak Bumi Dan Bangunan · UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992 Perumahan Dan Pemukiman · UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>DASAR HUKUM PERDA NOMOR 6 TAHUN 2005, LEMBARAN NOMOR 10</p>
<p>· UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960<br />
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria</p>
<p>· UNDANG UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985<br />
Pajak Bumi Dan Bangunan</p>
<p>· UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992<br />
Perumahan Dan Pemukiman</p>
<p>· UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992<br />
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar</p>
<p>· UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1997<br />
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah</p>
<p>· UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004<br />
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan</p>
<p>· UNDANG UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004<br />
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah</p>
<p>· UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004<br />
Pemerintahan Daerah</p>
<p>· PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1988<br />
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah</p>
<p>· PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 1996<br />
Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tata Tat Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang</p>
<p>· PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997<br />
Pendaftaran Tanah</p>
<p>· PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2001<br />
Retribusi Daerah</p>
<p>· PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2004<br />
Penatagunaan Tanah</p>
<p>· PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 10 TAHUN 1999<br />
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://metrobali.com/wp-content/uploads/2012/01/PERUNTUKAN-PENGGUNAAN-TANAH.pdf">Download</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2012/01/21/perda-nomor-6-tahun-2005-lembaran-nomor-10-peruntukan-penggunaan-tanah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perda Badan Permusyawaratan Desa</title>
		<link>http://metrobali.com/2011/08/31/perda-badan-permusyawaratan-desa/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2011/08/31/perda-badan-permusyawaratan-desa/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Aug 2011 01:46:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kab Badung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=1462</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2011/08/31/perda-badan-permusyawaratan-desa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perda Perangkat Desa Lainnya</title>
		<link>http://metrobali.com/2011/08/31/perda-perangkat-desa-lainnya/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2011/08/31/perda-perangkat-desa-lainnya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 31 Aug 2011 01:43:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Kab Badung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=1458</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2011/08/31/perda-perangkat-desa-lainnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
