<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>metrobali.com &#187; Pidana</title>
	<atom:link href="http://metrobali.com/category/metro-hukum/pidana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://metrobali.com</link>
	<description>Berita Bali Online</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Jun 2013 14:32:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.5.1</generator>
		<item>
		<title>KPK Sita Properti Luthfi</title>
		<link>http://metrobali.com/2013/05/29/kpk-sita-properti-luthfi/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2013/05/29/kpk-sita-properti-luthfi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 May 2013 11:27:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bali Region]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Top News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=28732</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta (Metrobali.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita properti milik tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq. &#8220;Telah dilakukan penyitaan terkait aset yang diduga berkaitan dengan tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) yaitu tanah di Desa Barengkok, Bogor, seluas sekitar 5,9 hektare yang ditaksir senilai [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong> Jakarta (Metrobali.com)-</strong></p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita properti milik tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq.</p>
<p>&#8220;Telah dilakukan penyitaan terkait aset yang diduga berkaitan dengan tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) yaitu tanah di Desa Barengkok, Bogor, seluas sekitar 5,9 hektare yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar pada 2008,&#8221; kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (29/5).</p>
<p>Selain tanah di Bogor, KPK juga menyita tanah dan bangunan di Loji Barat, di Desa Cipanas, Kecamatan Pacet Cianjur, senilai Rp750 juta, tahun pembelian pada 2006.</p>
<p>Tanah tersebut, menurut informasi, dijual oleh Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin ke Luthfi.</p>
<p>Hilmi dalam pemeriksaan pada Senin (29/5) mengatakan bahwa ia diperiksa untuk tanah miliknya di Cipanas yang dijual pada 2006.</p>
<p>KPK sebelumnya telah menyita sejumlah properti yang diduga terkait dengan Luthfi yaitu rumah di kompleks &#8220;town house&#8221; Rumah Bagus Residence di Jalan Kebagusan Dalam I No 44 seluas 440 meter persegi, rumah di Jalan H. Samali No.27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan serta tiga rumah lainnya berlokasi di Jalan Batu Ampar, Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.</p>
<p>Selain itu KPK juga sudah menyita delapan mobil terkait Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE VW Caravelle B 948 RFS, Nissan Navara B 9051 QI, Mitsubishi Pajero Sport B 1074 RFW, Mitsubishi Grandis B 7476 UE, Mazda CX9 B 2 MDF, dan Toyota Fortuner B 544 RFS.</p>
<p>Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.</p>
<p>Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.</p>
<p>Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.</p>
<p>Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan &#8220;commitment fee&#8221; per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.</p>
<p>Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman serta asisten Mentan, Soewarso, pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi. <strong>INT-MB</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2013/05/29/kpk-sita-properti-luthfi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bendahara Disdikpora Bangli Terancam Hukuman 20 Tahun</title>
		<link>http://metrobali.com/2013/05/29/bendahara-disdikpora-bangli-terancam-hukuman-20-tahun/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2013/05/29/bendahara-disdikpora-bangli-terancam-hukuman-20-tahun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 May 2013 01:41:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bali Region]]></category>
		<category><![CDATA[Bangli]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Top News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=28658</guid>
		<description><![CDATA[Bangli (Metrobali.com)- Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli I Dewa Gede Ramayana terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap senilai Rp130 juta. Pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (28/5), terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangli (Metrobali.com)-</strong></p>
<p>Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli I Dewa Gede Ramayana terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap senilai Rp130 juta.<br />
Pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (28/5), terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Akibat penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan terhadap terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp130 juta.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum Wayan Eka Widyara mengatakan, terdakwa diduga telah melakukan korupsi gaji guru honorer dan PTT di Kabupaten Bangli pada 2009.</p>
<p>Saat itu dianggarkan dana Rp8,88 miliar yang berasal dari APBD Bangli dengan numenkelatur kegiatan honorarium pegawai honorer dan PTT untuk bulan Desember 2009.</p>
<p>Akan tetapi tidak dicairkan sekaligus namun bertahap dan ada yang tidak sampai ke LPH Widya Kumara sehingga menyebabkan kerugian bagi 229 pegawai tersebut yang totalnya sekitar Rp130 juta.</p>
<p>&#8220;Dana yang tidak sampai ke para guru dan PTT itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,&#8221; kata jaksa.</p>
<p>Menurut dia, tidak hanya itu Ramayana juga telah melakukan kesalahan mekanisme pembuatan laporan pertanggungjawaban pembayaran gaji PTT yang menggunakan sistem surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS).</p>
<p>Artinya para penerima honorarium terlebih dahulu menandatangi terlebih dahulu sebelum mereka menerimanya.</p>
<p>&#8220;Terdakwa diduga telah menyalahgunakan wewenang sehingga terancam hukuman minimal setahun atau maksimal 20 tahun penjara disertai denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar,&#8221; ucapnya. <strong>INT-MB</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2013/05/29/bendahara-disdikpora-bangli-terancam-hukuman-20-tahun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Soal CPNS Badung, Ombudsman Tolak Panggilan Polisi</title>
		<link>http://metrobali.com/2013/02/09/soal-cpns-badung-ombudsman-tolak-panggilan-polisi/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2013/02/09/soal-cpns-badung-ombudsman-tolak-panggilan-polisi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Feb 2013 08:07:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bali Region]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=20926</guid>
		<description><![CDATA[Denpasar  (Metrobali.com)- Ombudsman RI menolak panggilan Kepolisian Daerah Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Badung 2012. &#8220;Polisi tidak mengerti kedudukan kami sebagai salah satu lembaga negara yang tidak berhak memberikan keterangan sebagai saksi,&#8221; kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatthab di [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Denpasar  (Metrobali.com)-</strong></p>
<p>Ombudsman RI menolak panggilan Kepolisian Daerah Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Badung 2012.<br />
&#8220;Polisi tidak mengerti kedudukan kami sebagai salah satu lembaga negara yang tidak berhak memberikan keterangan sebagai saksi,&#8221; kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatthab di Denpasar, Sabtu (9/2).</p>
<p>Mengacu Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.</p>
<p>&#8220;Di situ sudah jelas mengatur kewenangan kami sehingga kami menolak panggilan dari Polda Bali itu untuk memberikan keterangan sebagai saksi,&#8221; katanya saat ditemui seusai diskusi peringatan HUT ke-66 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.</p>
<p>Meskipun demikian, pihaknya tidak menutup diri akses informasi mengenai kasus pemalsuan hasil tes CPNS Pemkab Badung oleh pejabat setempat.</p>
<p>&#8220;Kalau untuk sekadar mendiskusikan kasus itu, kami terbuka kepada siapa saja, termasuk aparat penegak hukum karena kamilah yang pada awalnya menangani kasus itu pada tataran administrasi,&#8221; kata Umar menambahkan.</p>
<p>Dia menegaskan bahwa tugas Ombudsman dalam kasus itu sudah selesai setelah 17 peserta tes CPNS yang mengadukan adanya pemalsuan nilai tes sudah bisa dipekerjakan di Pemkab Badung.</p>
<p>&#8220;Biarkan sekarang polisi dan aparat penegak hukum lainnya yang menangani kasus itu, kalau memang dinilai ada unsur pidana di dalamnya,&#8221; kata mantan Ketua HMI Cabang Bulaksumur, Daerah Istimewa Yogyakarta, itu.</p>
<p>Ia mengungkapkan bahwa ke-17 korban mengadukan adanya perbedaan hasil tes CPNS yang diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui laman www.kompas.co.id dengan keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Badung.</p>
<p>Ke-17 peserta tes itu dinyatakan lulus oleh Kemenpan RB. Namun nama mereka tidak tercantum dalam pengumuman hasil tes yang dikeluarkan oleh BKD Badung dan digantikan oleh beberapa nama lain.</p>
<p>&#8220;Awalnya, pihak BKD Badung membantah karena yang diumumkan itu bersumber dari Kemenpan RB. Namun setelah kami cek ke Jakarta, ternyata draf yang ada di BKD Badung berbeda dengan Kemenpan. Bahkan Kemenpan menantang BKD Badung, kalau masih mempertahankan data yang palsu itu tidak akan diterima oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),&#8221; kata Umar.</p>
<p>Pada akhirnya BKD Badung mengakui kesalahannya dan 17 peserta yang dinyatakan lulus tes oleh Kemenpan RB akhirnya diterima bekerja sebagai CPNS di kabupaten terkaya di Provinsi Bali itu.</p>
<p>Kasus itu pun kemudian berlanjut ke ranah pidana. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menyatakan hasil tes CPNS yang dikeluarkan oleh BKD Badung palsu berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Denpasar.</p>
<p>Polda Bali juga menetapkan Kepala BKD Badung Gede Oka Sukadana sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, hingga kini polisi belum menahan tersangka.</p>
<p>&#8220;Tersangka tidak harus segera ditahan karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor yang menyatakan draf di BKD itu anotentik,&#8221; kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Eldi Azwar di Denpasar, Selasa (5/2). <strong>INT-MB</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2013/02/09/soal-cpns-badung-ombudsman-tolak-panggilan-polisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gubernur Gugat Bali Post Rp150,17 Miliar</title>
		<link>http://metrobali.com/2011/12/15/gubernur-gugat-bali-post-rp15017-miliar/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2011/12/15/gubernur-gugat-bali-post-rp15017-miliar/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2011 11:37:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Badung]]></category>
		<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=3329</guid>
		<description><![CDATA[Denpasar (Metrobali.com)- Gubernur Bali Made Mangku Pastika resmi menggugat Harian Bali Post dengan nilai ganti rugi Rp150,17 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. Dalam sidang gugatan perdata yang dipimpin Majelis Hakim Amzer Simanjuntak itu, dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, yakni Nyoman Sudiantara sebagai kuasa hukum Bali Post dan Robert [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div>
<div>Denpasar (Metrobali.com)-</div>
<div>Gubernur Bali Made Mangku Pastika resmi menggugat Harian Bali Post dengan nilai ganti rugi Rp150,17 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.<br />
Dalam sidang gugatan perdata yang dipimpin Majelis Hakim Amzer Simanjuntak itu, dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, yakni Nyoman Sudiantara sebagai kuasa hukum Bali Post dan Robert Khuana selaku kuasa hukum Gubernur Bali.<br />
Pastika menggugat harian tersebut dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 150,17 miliar akibat pemberitaan yang dinilai bohong. Pemberitaan yang digugat berjudul &#8220;Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman&#8221; yang dimuat harian itu edisi Senin (19/9).<br />
Pada sidang itu, pihak Bali Post maupun Pastika sepakat menjalani proses mediasi selama 40 hari. Disepakati pula, hakim mediasi yang ditunjuk adalah John Pieter Purba.<br />
Kuasa hukum Bali Post, Nyoman Sudiantara menyampaikan harapan supaya proses mediasi dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sempurna. &#8220;Ini sebenarnya perkara kecil. Kami harapkan proses mediasi bisa menghasilkan &#8216;win-win solution&#8217;. Harapannya agar keputusan ini nanti menyenangkan semua pihak,&#8221; ujarnya.<br />
Sementara itu, Robert Khuana, kuasa hukum Gubernur Bali, mengatakan bahwa pintu perdamaian antara kedua belah pihak sangat terbuka. &#8220;Namun, perdamaian itu harus yang berkeadilan. Kalau itu memang tidak benar, katakan sejujurnya. Sampaikan permintaan maaf, biar publik tahu. Yang fair saja,&#8221; ucapnya.(ant)</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2011/12/15/gubernur-gugat-bali-post-rp15017-miliar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Vila: Penggugat Asal New Zealand Ajukan Bukti</title>
		<link>http://metrobali.com/2011/11/28/kasus-vila-penggugat-asal-new-zealand-ajukan-bukti/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2011/11/28/kasus-vila-penggugat-asal-new-zealand-ajukan-bukti/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 11:47:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Politika]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=3137</guid>
		<description><![CDATA[Denpasar (Metrobali.com): Sidang lanjutan gugatan salah satu pemilik villa C151 di Seminyak Kuta, John Mark Winders (John) beserta istrinya Julia Hudiastuti Winders (Julia) terhadap pengelola yakni  PT Maximus Bali  (MB) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Denpasar,  Senin (28/11). Dalam sidang  yang dipimpin Ketua majelis hakim, Istiningsih Rahayu, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, N. Christine [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Denpasar (Metrobali.com):</p>
<p>Sidang lanjutan gugatan salah satu pemilik villa C151 di Seminyak Kuta, John Mark Winders (John) beserta istrinya Julia Hudiastuti Winders (Julia) terhadap pengelola yakni  PT Maximus Bali  (MB)<br />
memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Denpasar,  Senin (28/11).</p>
<p>Dalam sidang  yang dipimpin Ketua majelis hakim, Istiningsih Rahayu, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, N. Christine Purba, SH., mengajukan sejumlah alat bukti tertulis untuk menguatkan gugatan terhadap PT Maximus Bali yang diwakili kuasa hukumnya  I Made Budi Pernatha, SH., I Ketut Gede Suarnata, SH., dan I Ketut Suiga Arya Dauh, SH.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim,  Christine Purba membeberkan sejumlah dokumen yang membuktikan PT Maximus Bali selaku pengelola C151 The Smart Villa Seminyak, Kuta, Badung gagal mengelola vila yang dibeli John Mark Winders.</p>
<p>Atas kegagaln yang dinilai sebagai kelalain dalam mengelola vila tersebut,  sejumlah  pemilik vila meminta diadakan audit ulang karena audit sebelumnya dinilai tidak memenuhi standar  oleh lembaga akuntan publik independen dan yang bertaraf internasional, mengingat  pemilik vila seluruhnya orang asing. Menurut Christine, awalnya PT Maximus Bali tidak mau audit ulang, namun akhirnya mau  karena desakan penggugat  termasuk pemilik vila lainnya.</p>
<p>&#8220;Sejumlah alat bukti berupa email dan perjanjian sewa vila temasuk pembagian keuntungan yang dibagi merata semua vila akan memberi kesaksian PT Maximus Bali telah lalai mengelola vila,&#8221; ungkap Christine, usai persidangan.</p>
<p>Bukti lain yang dibeberkan adalah berupa perjanjian pemilik vila lain yang ternyata ada yang mendapat pendapatan tetap yang tidak diketahui pemilik vila lainnya. &#8220;Ini membuktikan bahwa PT Maximus Bali yang berwenang mengelola vila tidak professional,&#8221; tegas Christine.</p>
<p>Pengelola juga tidak mengurus manajemen vila seperti dalam  perjanjian dengan pemilik vila yang tidak sama, dan bahkan ada pemilik vila yang tidak diwajibkan membayar biaya pengelolaan, perawatan, dan pemasaran vila juga diajukan sebagai bukti tertulis.</p>
<p>&#8220;Untuk memperkuat pengajuan alat bukti di persidangan, pihak penggugat masih akan mengajukan bukti tertulis ke persidangan Senin (5/12) mendatang. Selain itu masih ada dua bukti lain yang harus diterjemahkan terutama email dari PT MB untuk membayar tunggakan pajak. Padahal seharusnya seluruh pembayaran pajak menjadi kewajiban manajemen MB sesuai dengan perjanjian sebelumnya.</p>
<p><strong>Ancam Kepemilikan</strong><br />
Terhadap alat bukti gugatan tersebut, kuasan hukum tergugat, Budi Pernatha mengingatkan kuasa hukum penggugat, khususnya para pemilik vila akan akibat gugatan ini yang bisa membatalkan perjanjian kepemilikan vila.  &#8220;Akibat batalnya perjanjian yang dipermasalahkan oleh penggugat<br />
kepemilikan vila bisa kembali menjadi PT Maximus Bali,&#8221; lonatar Budi Pernatha.</p>
<p>Menurut Budi, hal ini berdasarkan PP No.41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia, karena perjanjian kepemilikan vila tidak melalui PPAT, namun hanya lewat Perjanjian 3M (marketing, management, mantenance) yang dibuat<br />
para pemilik vila dengan PT Maximus Bali. &#8220;Dengan batalnya perjanjian ini akan malah merugikan para pemilik vila secara keluruhan,&#8221; tandas Pernatha. (rus)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2011/11/28/kasus-vila-penggugat-asal-new-zealand-ajukan-bukti/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Polda Didesak Tahan 13 Pejabat Balicon</title>
		<link>http://metrobali.com/2011/07/30/polda-didesak-tahan-13-pejabat-balicon/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2011/07/30/polda-didesak-tahan-13-pejabat-balicon/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jul 2011 08:39:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=407</guid>
		<description><![CDATA[  PULUHAN nasabah Balicon, baru-baru ini kembali berunjuk rasa ke Mapolda Bali. Kedatangan mereka itu untuk menanyakan beberapa asset milik Balicon yang belum disita. Selain itu, nasabah juga mempertanyakan uang milik mereka yang dulu pernah disita oleh Polda Bali sebesar Rp 120 miliar. Sementara dari pihak Polda Bali sampai saat ini menegaskan baru menyita uang [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>PULUHAN </strong>nasabah Balicon, baru-baru ini kembali berunjuk rasa ke Mapolda Bali. Kedatangan mereka itu untuk menanyakan beberapa asset milik Balicon yang belum disita. Selain itu, nasabah juga mempertanyakan uang milik mereka yang dulu pernah disita oleh Polda Bali sebesar Rp 120 miliar. Sementara dari pihak Polda Bali sampai saat ini menegaskan baru menyita uang milik Balicon sebesar Rp 81 juta saja.</p>
<p>Aksi puluhan nasabah Balicon tersebut diawali dengan menggelar orasi di halaman tengah Mapolda Bali sambil membentangkan spanduk berisi kecaman kepada pihak Balicon yang dituding telah menilep uang mereka. Dalam spanduk itu juga berisi tuntutan nasabah agar Polda Bali segera menahan tersangka manajemen Balicon lainnya yang kini masih bebas menghirup udara segar. Sedikitnya ada 13 pejabat manajemen Balicon yang tertera namanya di spanduk yang dibawa para pengunjuk rasa.</p>
<p>Dalam spanduk tersebut juga berisi tuntutan kepada Kapolda Bali, Irjen Pol. Totoy H Indra untuk mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan kasus Balicon. Usai menggelar orasi, puluhan nasabah minta Kapolda untuk turun dan menemui mereka.</p>
<p>Namun saying, tuntutan tersebut tak bisa dipenuhi karena Kapolda pada saat yang sama tidak berada di tempat. Sebagai gantinya, Dir Reskrim Polda Bali, Kombes Pol. Eddy Tambunan turun menemui para nasabah Balicon. Dalam dialog singkat, para nasabah mempertanyakan asset-aset milik Balicon yang hingga kini belum disita Polda Bali.</p>
<p>Menurut para nasabah, di antara asset milik Balicon yang belum disita adalah sebuah bangunan kantor Balicon yang terletak di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar dan sekitar 21 unit kendaraan milik Balicon di Negara, Kaupaten Jembrana.</p>
<p>“Kami tahu kantor Balicon yang ada di Gatsu (Gatot Subroto) sudah diover kontrak Rp75 juta, dan uangnya diambil oknum polisi,” ujar salah satu nasabah yang datang dari beberapa daerah di Bali. Mereka juga mempertanyakan uang nasabah sebesar Rp 120 miliar yang disita polisi dari Balicon. Angka ini diketahui berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Bali yang lama, Kombes Pol. Gde Sugianyar.</p>
<p>Menanggapi hal ini, Kombes Pol. Eddy Tambunan dengan tegas membantah hal tersebut (menyita uang Balicon sebesar Rp 120 milar, red). Ia mengatakan, pernyataan Kabid Humas waktu itu berdasarkan catatan yang ada pada Direktur Keuangan Balicon dan bukan berdasarkan fakta.</p>
<p>“Kalau saya bicara berdasarkan fakta, kami hanya menyita uang Balicon sebesar Rp 81 juta saja,” terang Eddy Tambunan, yang disambut sorakan tidak puas dari para nasabah Balicon<strong>. (MB-BOY)  </strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2011/07/30/polda-didesak-tahan-13-pejabat-balicon/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dua Pejabat PLN Bali Dilaporkan ke Polda</title>
		<link>http://metrobali.com/2011/07/30/dua-pejabat-pln-bali-dilaporkan-ke-polda/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2011/07/30/dua-pejabat-pln-bali-dilaporkan-ke-polda/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jul 2011 08:37:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=405</guid>
		<description><![CDATA[DUA pejabat Perusahaan Listri Negara (PLN) Distribusi Bali, yakni Nyoman Puja Utama, Deputi Manajer Hukum dan Danni, Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi, dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali. Pelapornya adalah mantan Kepala PLN Wilayah Bali Nusra, Alfian Helmy (64), karena membuat perasaan tidak enak terkait kasus rumah dinas. Dalam laporannya, Alfian menyebut kedua pejabat PLN [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong>DUA </strong>pejabat Perusahaan Listri Negara (PLN) Distribusi Bali, yakni Nyoman Puja Utama, Deputi Manajer Hukum dan Danni, Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi, dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali. Pelapornya adalah mantan Kepala PLN Wilayah Bali Nusra, Alfian Helmy (64), karena membuat perasaan tidak enak terkait kasus rumah dinas.</p>
<p>Dalam laporannya, Alfian menyebut kedua pejabat PLN tersebut melakukan tindakan yang membuat perasaan tidak enak terkait rumah dinas PLN di Jalan Hayam Wuruk No. 156, Tanjung Bungkak, Denpasar. Ceritanya, berawal tahun 2010 lalu, di mana saat itu Alfian menjabat sebagai Kepala PLN dan mendapat jatah rumah dinas.</p>
<p>Menurut sumber di kepolisian, jatah rumah dinas yang didapat Alfian itu dipercayakan kepada seorang penjaga rumah bernama Wayan Sukamayasa. Kemudian pada 11 November lalu, datanglah beberapa orang yang mengaku dari PLN Bali dan mengusir penjaga rumah. Tidak hanya itu, beberapa kunci rumah juga langsung diganti oleh beberapa orang tersebut.</p>
<p>Padahal, lanjut sumber tadi, saat itu di dalam rumah masih terdapat barang-barang milik pelapor yang kini tinggal di Dusun Babakan Sari, Desa Sumerta Kelod, Denpasar. “Pelapor baru tahu tanggal 18 Juli dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” terangnya.</p>
<p>Menurut pengakuan pelapor, saat diperiksa, hingga kini dirinya masih resmi berstatus tinggal di rumah itu. Hal ini dikarenakan sampai sekarang dirinya belum menerima surat dari PLN untuk mengosongkan rumah tersebut.  “Pelapor mengaku masih resmi tinggal di sana. Makanya dia tersinggung dengan tindakan beberapa orang yang mengaku dari PLN dan melaporkan kedua pejabat PLN dimaksud,” imbuh sumber tersebut.</p>
<p>Sementara, Kasubid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus dilaporkannya dua pejabat PLN Bali ke Dit Reskrim Polda,  mengaku belum mengetahui perihal laporan tersebut. “Saya belum ada konfirmasi dari penyidik Dit Reskrim, nanti akan saya cek dulu,” kata Sri Harmiti.<strong> (MB-BOY)    </strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2011/07/30/dua-pejabat-pln-bali-dilaporkan-ke-polda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Babak Baru Kasus KKM, Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran</title>
		<link>http://metrobali.com/2011/07/30/babak-baru-kasus-kkm-komnas-ham-temukan-indikasi-pelanggaran/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2011/07/30/babak-baru-kasus-kkm-komnas-ham-temukan-indikasi-pelanggaran/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jul 2011 08:34:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sutiawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=401</guid>
		<description><![CDATA[  Lama tak terdengar kabarnya, kini Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang sempat menghebohkan masyarakat Pulau Dewata tersebut, memasuki babak baru. Bagaimana ceritanya? Berikut laporan wartawan Metro Bali (MB), Boy Sastra Putra terkait kunjungan anggota Komnas HAM ke kantor KKM di Subagan, Karangasem, baru-baru ini.   KAMIS (21/7) lalu, suasana di kantor KKM tampak berbeda dibanding [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Lama tak terdengar kabarnya, kini Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang sempat menghebohkan masyarakat Pulau Dewata tersebut, memasuki babak baru. Bagaimana ceritanya? Berikut laporan wartawan Metro Bali (MB), Boy Sastra Putra terkait kunjungan anggota Komnas HAM ke kantor KKM di Subagan, Karangasem, baru-baru ini.</em></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>KAMIS</strong> (21/7) lalu, suasana di kantor KKM tampak berbeda dibanding hari-hari biasa. Maklum, hari itu kantor KKM kedatangan tiga tamu terhormat yaitu  anggota dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tujuan kedatangan mereka ke kantor KKM untuk mencari data  dan penyelidikan kasus penggerebekan dan penggeledahan koperasi tersebut oleh oknum aparat dua tahun silam.</p>
<p>Penyelidik Senior Komnas HAM, Husendro, SH. M.H. usai pertemuan dengan pejabat Pemkab Karangasem kepada wartawan mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus penggerebekan dan penggeledahan kantor KKM.</p>
<p>Menurut dia, dari hasil penyelidikan sementara, ada indikasi pelanggaran HAM dalam penggerebekan kantor KKM, apalagi jika kasus tersebut dibiarkan. Namun, Husendro tak bersedia merinci lebih jauh soal apa saja tindakan oknum aparat yang diindikasikan melanggar HAM dalam kasus penggerebekan tersebut.</p>
<p>“Kami masih mengumpulkan data dan bukti-bukti dari kedua belah pihak, baik dari pihak pengadu dalam hal ini KKM dan pihak kepolisian yang melakukan penggerebekan, penyidikan dan penahanan terhadap para tersangka,” paparnya.</p>
<p>Terkait kasus KKM, menurut Husendro, Komnas HAM sudah tiga kali turun ke Bali, yakni dua kali melakukan penyelidikan dan pengumpulan data termasuk bertemu dengan pihak Polda Bali. Sementara kedatangan Komnas HAM pada 21 Juli lalu, bertemu dengan pejabat Pemkab Karangasem.</p>
<p>Dijelaskan, turunnya Komnas HAM terkait kasus KKM, karena tahun lalu pihaknya sudah pernah melayangkan surat rekomendasi dan mempertanyakan kasus penggerebekan, penahanan dan proses hukum tersangkanya. Surat itu dilayangkan ke Polda Bali terkait adanya pengaduan masyarakat ke Komnas HAM dalam kasus penggerebekan kantor KKM, penangkapan, penahanan dan proses hukum orang yang disangkakan melanggar hukum terkait kasus KKM.</p>
<p>Namun, lanjut Husendro, surat Komnas HAM tak pernah dijawab oleh Polda Bali, sehingga Komnas HAM berinisiatif untuk langsung turun ke lapangan mengumpulkan data. “Kami masih terus mengumpulkan data, termasuk kembali menemui pejabat Polda Bali. Ada sejumlah data yang perlu kami cross check,” terangnya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Putus Kabel CCTV</strong></p>
<p>Lebih jauh dijelaskan Husendro, dari data dan informasi yang dikumpulkan, sementara memang ada indikasi termasuk kejanggalan dalam proses penggerebekan  KKM yang terjadi pada Jumat (20/2) tahun 2009 lalu di Kantor Pusat KKM di Subagan. Di mana pihak Satpam KKM memberikan informasi bahwa pada saat penggerebekan, ada oknum polisi yang menanyakan dimana kabel-kabelnya.</p>
<p>Satpam pemberi informasi menduga kabel yang dimaksud oknum polisi tersebut adalah kabel CCTV yang memang dipasang oleh pihak KKM jauh sebelumnya di kantor mereka. Diduga saksi, kabel CCTV itu sengaja diputus oknum petugas, sehingga tak ada rekaman gambar dalam CCTV.</p>
<p>Padahal, kata Husendro, dalam penggerebekan itu ada banyak uang dan masih sedang ada transaksi antara petugas manajemen KKM dengan masyarakat nasabah, dan seharusnya penggeledahan dan penggerebekan berlangsung transparan.</p>
<p>Selain itu, ada pula informasi yang menyebutkan bahwa pelaku penggebekan memegang senjata laras panjang dan ditodongkan kepada karyawan KKM dalam keadaan disuruh angkat tangan. Ada juga informasi yang menyebutkan mengenai turunnya data uang milik nasabah KKM.</p>
<p>Pihak KKM mengatakan, uang yang ada saat dilakukan penggerebekan sebanyak Rp 531 miliar. Namun, pengembalian uang nasabah KKM baru Rp 293 miliar kepada pengurus KKM. Sisa uangnya kemana? “Itu yang masih kami telusuri dan kumpulkan datanya,” demikian Husendro.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2011/07/30/babak-baru-kasus-kkm-komnas-ham-temukan-indikasi-pelanggaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tiga Pengeroyok Putra Anggota Dewan Diringkus</title>
		<link>http://metrobali.com/2011/06/14/tiga-pengeroyok-putra-anggota-dewan-diringkus/</link>
		<comments>http://metrobali.com/2011/06/14/tiga-pengeroyok-putra-anggota-dewan-diringkus/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2011 14:02:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Metro Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://metrobali.com/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[Denpasar (Metro Bali) - Tiga pelaku pengeroyokan A.A. Gede Agung Suyoga (17), anak anggota DPRD Denpasar A.A. Kompyang Raka, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Densel. Mereka sempat menjadi buronan polisi selama empat hari. Ketiga pelaku masing-masing bernama Komang Widiana (18), Kadek Ludra (26), dan I Putu Eka Santina (26). Kini, ketiganya sudah mendekam di sel [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Denpasar (Metro Bali) -</p>
<p>Tiga pelaku pengeroyokan A.A. Gede Agung Suyoga (17), anak anggota DPRD Denpasar A.A. Kompyang Raka, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Densel. Mereka sempat menjadi buronan polisi selama empat hari. Ketiga pelaku masing-masing bernama Komang Widiana (18), Kadek Ludra (26), dan I Putu Eka Santina (26). Kini, ketiganya sudah mendekam di sel tahanan Polsek Densel sembari menunggu proses hukum selanjutnya.</p>
<p>Ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Suyoga. Aksi pengeroyokan tersebut berlangsung di simpang Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur-Padanggalak, Dentim, pada 5 Juni 2011 pukul 00.30 wita. Ketiga pelaku memukul korban hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya. &#8221;Kami masih memeriksa ketiga pelaku. Pemicunya hanya salah paham,&#8221; kata Kapolsek Densel AKP Leo Martin Pasaribu, Senin (13/6) kemarin.</p>
<p>Pengeroyokan terjadi ketika korban dan rekannya melintas di TKP. Mereka sebelumnya datang dari menghadiri bazar. Ketika di TKP, salah satu pelaku mengendarai motor dengan cara ngebut. Sampai akhirnya terjatuh. Korban pun menertawakan pelaku. Tak berselang lama, datang rekan pelaku dan menghampiri korban. Korban pun dipukul dengan membabi buta. Tak hanya melakukan pemukulan dengan tangan kosong, tetapi juga memakai double stick.</p>
<p>Korban yang tak berdaya berusaha menghindar. Rupanya tak hanya korban Suyoga yang menjadi sasaran, juga rekannya yang lain. Akibatnya, Suyoga dan temannya mengalami memar, luka di kepala dan lebam. Puas menganiaya korban, pelaku kabur. Sementara korban yang terluka melaporkan kasus tersebut ke Polsek Densel. &#8221;Kami mendapat laporan itu dan langsung melakukan tindak lanjut,&#8221; terangnya.</p>
<p>Empat hari melakukan penyelidikan, tiga pelaku pengeroyokan tersebut akhirnya menyerahkan diri. Ketiga pelaku pun mengakui perbuatannya. Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Densel.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://metrobali.com/2011/06/14/tiga-pengeroyok-putra-anggota-dewan-diringkus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
