Foto: Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana mengaku prihatin dengan maraknya penolakan pemakaman jenazah positif virus Corona di sejumlah daerah di Indonesia.

Terlebih proses pemakaman ini sudah sesuai protap/prosedur kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease Tahun 2020.

Aksi tidak terpuji itu selain mencederai rasa kemanusian dan HAM (Hak Asasi Manusia) juga merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana.

“Perlu dicatat bahwa menolak penguburan jenazah ini merupakan tindakan pidana dan bisa dipenjara,” kata Agus Putra Sumardana, Minggu (5/4/2020).

Sebenarnya aksi warga menolak pemakaman jezanah positif virus Corona ini sudah termasuk tindakan pidana dan bisa dijerat pasal 176 dan 178 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda.

Pasal 176 LUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.”

Sementara dalam pasal 178 KUHP disebutkan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah”.

“Jadi warga juga harus paham kalau mereka menolak pemakaman jezanah positif virus Corona ini apalagi itu sudah sesuai protap/prosedur kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mereka bisa dipidana,” ujar Agus yang juga advokat muda ini.

Aparat penegak hukum juga diharapkan bertindak tegas dengan segera menangkap oknum-oknum yang memprovokasi warga. Kepolisian juga harus tegas menerapkan pasal 176 dan 178 KUHP terhadap para provokator massa yang menggerakkan aksi penolakan pemakaman jezanah positif virus Corona ini

“Agar konflik tidak meluas harus ada tindakan tegas dari kepolisian terhadap provokator. Karena HAM korban Corona dan keluarganya harus dijunjung tinggi  dan keluarga korban agar mendapatkan haknya sebagai pelaksanaan aturan dalam protokol kesehatan Kemenkes,” imbuh Agus.

Pemerintah daerah setempat juga harus segera turun menemui para tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi bahwa apa yang dipersepsikan masyarakat atas penolak tersebut adalah keliru.

Pemerintah setempat bisa mengeluarkan himbauan agar warga tidak perlu takut terhadap jenasah korban Corona. Sebab dalam 14 hari, virus dalam tubuh jenazah telah mati. Di samping jenazah sudah diperlakukan sesuai protap/prosedur kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Jadi saya kira masyarakat tidak perlu panik berlebihan,” tegas tokoh muda asal Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung ini.

Pihaknya pun berharap aksi penolakan pemakaman jezanah positif virus Corona ini jangan sampai terjadi di Bali. Karenanya pemerintah daerah dan pihak kepolisian juga diharapkan aktif menggandeng desa adat, melalui tokoh adat bisa untuk melakukan pendekatan lebih intensif memberikan pemahaman kepada masyarakat Bali.

Peran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi dan MDA Kabupaten/Kota di Bali menjadi vital dalam hal ini. Masyarakat Bali diyakini akan mengikuti apa yang disampaikan oleh para tokoh adatnya dan himbauan MDA.

Peran PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat) Provinsi Bali juga vital dalam hal ini memberikan pemahaman kepada umat Hindu di Bali.

“Jadi perlu himbauan pemda untuk para prajuru desa adat agar segera memberikan pengarahan kepada krama desa adat agar tidak ada yang sampai menolak jenasah, karena ini juga melanggar hukum,” kata Agus lantas menambahkan dengan adanya berbagai upaya tersebut diraharapkan permasalahan ini tidak menimbulkan polemik serupa di daerah lain.

Agus pun berharap agar tidak lagi  ada kasus penolakan pemakaman jenasah yang meninggal akibat positif virus Corona ini. Masyarakat tidak perlu  khawatir asal sesuai protap kesehatan Kemenkes. Jadi jenazah dipastikan aman dari penularan virus ini dan penyakit lainnya.

“Jadi mari kita bergotong royong  meringankan beban dan membantu keluarga korban yang ditinggalkan, bukan justru menambah beban bagi keluarga korban,” tutup Agus. (wid)