Salah sati dealer di Desa Dangintukadaya yang menggunakan trotoar sebagai tempat usaha
Salah satu dealer di Desa Dangintukadaya yang menggunakan trotoar sebagai tempat usaha

Jembrana (Metrobali.com)-

Lantaran menggunakan trotoar sebagai pajangan sepeda motor, tiga dealer di kawasan kota Negara Kamis (3/9) disemprit Pol PP Jembrana. Tiga dealer sepeda motor itu, dua diantaranya ada di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, sedangkan satu dealer di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

Dari informasi, Pol PP Jembrana sebenarnya sudah sering memperingatkan tiga dealer tersebut, bahkan meminta untuk memindahkan sepeda motor yang ada diatas trotoar. Namun tidak pernah digubris oleh pemilik dealer sepeda motor.

Kasi Trantib Nyoman Gede Suda Asmara mengatakan pihaknya sudah memanggil pemilik dealer sepeda motor untuk menandatangani surat pernyataan.

“Kita sebenarnya sudah sering memperingatkan, tapi tidak diguris. Tadi surat ijinnya sudah kita sita” ujar Suda Asmara, ditemui si kantor POl PP seusai operasi, Kamis (3/9).

Pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan pertama, yang selanjutnya nanti akan diberikan surat peringatan kedua.

“Kalau tetap membandel, nanti ijinnya kita cabut” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan trotoar itu memiliki fungsi sebagai tempat jalan pejalan kaki, bukan tempat usaha seperti dealer sepeda motor.

“Dengan menggunakan trotoar sebagai tempat usaha, ini jelas-jelas melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum” tandasnya. MT-MB