Jembrana (Metrobali.com)-

Bawaslu Jembrana menindaklanjuti terkait dugaan dua dari 50 orang calon PPK yang berafiliasi dengan partai politik (Parpol) Golkar dan Hanura.

“Informasi dari masyarakat ini sudah kami teruskan ke KPU Jembrana untuk. Diklarifikasi sebagai cegah dini” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan.

Dua orang calon PPK yang diduga berafiliasi parpol yakni dari Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana.

Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Jembrana Ketut Gede Tangkas Sudiantara membantah pihaknya dikatakan kecolongan. Namun demikian diakui dari 50 calon PPK untuk di lima Kecamatan di Jembrana ada dua orang yang disinyalir berafiliasi parpol.

Terkait dugaan tersebut menurutnya, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada kedua orang tersebut. “Saat tes wawancara, kami langsung mengklarifikasi” ujar Tangkas didampingi Made Widiastra, Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Selasa (11/2).

Dari klarifikasi itu lanjutnya, untuk calon PPK di Kecamatan Negara, memang diketahui masih berafiliasi dengan parpol. Sedangkan untuk yang di Kecamatan Jembrana, dimana namanya masuk dalam Sipol, mengaku tidak mengetahui jika dirinya dicantumkan oleh parpol sebagai anggota.

Tangkas yang juga didampingi Nengah Suardana dari Divisi Hukum mengatakan selain mengklarifikasi ke yang bersangkutan juga ke parpol yang dimaksud yakni Partai Hanura Jembrana. Saat klarifikasi itu Ketua DPC Hanura Jembrana, Gede Agus Sanjaya juga telah mengeluarkan surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan tidak pernah masuk anggota parpol.

“Pernyataanya dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Ini suratnya” imbuh Widiastra.

Lantas mengapa yang bersangkutan bisa masuk ke Sipol? Widiastra menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang dimasukkan sebagai anggota tetapi tidak masuk sampling acak anggota parpol yang diverifikasi langsung saat itu.

Namun scara umum, sebenarnya tidak digunakan lagi. Karena Hanura sudah memenuhi kriteria persyaratan jumlah anggota untuk lolos dalam verifikasi parpol waktu itu yakni 320-an orang.

“Banyak kemungkinan. Bisa saja yang bersangkutan KTPnya dicomot untuk memenuhi persyaratan atau hal lain. Sebab saat melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, petugas juga mendapati banyak yang tidak tahu dan dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kebetulan nama yang bersangkutan tidak masuk dalam verifikasi faktual itu. Dan secara umum juga sudah tidak diperlukan” terangnya.

Dalam perekrutan PPK menurutnya, dalam tahap administrasi juga tidak ada aturan untuk mengkroscek dengan data di SIPOL. “Dengan kejadian ini kami akan lebih aktif, juga masih ada masa tanggapan dari masyarakat sampai pelantikan nanti” tandasnya. (Komang Tole)