warga yg ingin sertifikatnya cepat selsai

Jembrana (Metrobali.com)-

 Belum usai kasus dugaan oknum notaris yang menggelapkan sertifikat, belakangan di Jembrana muncul kasus serupa. Hanya saja, pelaku AK adalah oknum warga (calo) yang mengaku staf BPN Kantor Pertanahan (KP) Negara.

Para korbannya adalah warga yang hendak mengurus sertifikat tanah, baik dijual maupun dipecah. Umunya mereka sudah bertahun-tahun menguruskan, namun tak kunjung selesai.

Seperti yang dialami tiga warga Medewi ini, diantaranya Wayan Sini Arta, Misbah dan Damanhuri. Mereka mempercayakan pemecahan tanah milik I Wayan Sini Arta (52) seluas 1 hektar 40 are pada tahun 2012 lalu kepada AK yang asal Desa Pengambengan Kecamatan Negara.

Setelah diukur, ternyata ada kelebihan tanah 14 are. Tanah tersebut kemudian dijual kepada Misbah dan Damanhuri. Untuk pengurusan sertifikat mereka menyerahkan ke AK. Untuk pengurusan sertifikat itu, masing-masing dimintai uang beragam. Damanhuri Rp 7.5 juta, Misbah Rp 10 juta dan Sini Arta Rp. 20 juta, namun baru diberikan Rp.15 juta untuk pengurusan sertifikat, dengan janji tiga bulan selesai.

Namun sejak pembayaran tahun 2012 lalu,  hingga sekarang belum selesai. “Alasannya macam-macam, setiap saya tanya, janji besok dan minggu depan, tapi  sampai dua tahun belum jadi” terang Misbah, diiyakan Sini Arta dan Damanhuri, Senin (13/10).

Namun, kendati sertifikat belum rampung, ketiganya mengaku sudah mendapat SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dari Dinas Pendapatan sesuai pemecahan empat orang.

Selain keempat warga Medewi itu, warga Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Subhan (27) juga mengalami hal yang sama. Bahkan dari informasi, sudah banyak warga menjadi  korban oknum calo ini, termasuk di Desa Penghambengan, tempat calo ini tinggal.

Sementara itu, Kepala BPN KP Negara,  Wayan Suata melalui Kabag TU, Ketut Suarta belum bisa ditemui lantaran masih ijin karena sakit. Namun melalui pesan singkat, Suarta menegaskan bahwa tidak ada staf atau pegawai KP Negara bernama AK. MT-MB