???????????????????????????????

Jembrana, (Metrobali.com)

Oknum PNS, Made A, yang menjadi calo perijinan direkomendasikan sanksi disiplin oleh Inspektorat Jembrana.

Inspektor pada Inspektorat Jembrana, Made Yasa dikonfirmasi Kamis (13/11) mengatakan setelah tiga kali dipanggil dan diperiksa serta melakukan kross cek terhadap pengusaha kayu dari dari Desa Tegal Badeng Timur Kecamatan Negara yang sempat dimintai uang Rp.5 juta, Made A akhirnya mengakui perbutannya. “Ia mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi” ujarnya.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya hanya tinggal melakukan ekspos dengan tim, dan kemudian menandatangani rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Jembrana. “Kami rekomendasikan agar oknum PNS itu diberikan saksi disiplin. Ini sudah melalui berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan dan meringankan” terang Made Yasa.

Menurutnya tindakan oknum PNS itu sudah merupakan pelanggaran. Pasalnya pekerjaan yang dilakukannya, bukan tugasnya, yakni menjadi calo dan makelar perizinan. “Kami tetap komit supaya PNS di Jembrana benar-benar disiplin dalam menjalankan tugasnya” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuat saat Satpol PP Jembrana melakukan oprasi terhadap sejumlah usaha serkel kayu yang diduga bodong, termasuk usaha serkel katu di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara milik Nur Syamsuri (43) dari Kelurahan Loloan Timur Kecamatan Jembrana.

Pemilik serkel kayu, waktu itu mengaku sudah mencari ijin, namun belum selesai. Ia pun sempat mempertanyakan kinerja pegawai dibagian perijinan. Pasalnya ijin yang diurus tiga bulan lalu  melalui oknum PNS Made A, hingga kini belum rampung. Padahal dia sudah dimintai uang Rp.5 juta. MT-MB