Jembrana (Metrobali.com)-

Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bulan Agustus lalu, persaingan antar caleg semakin panas. Demikian juga di Kabupaten Jembrana.

Selain berlomba-lomba memasang baliho atau spanduk diberbagai tempat, upaya saling protes juga dilakukan. Seperti dilakukan terhadap caleg provinsi dari PDI-P asal  Gilimanuk, Jembrana.

Caleg tersebut diprotes oleh caleg dari partai lain, lantaran caleg perempuan ini masih tercatat bekerja di Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana. Padahal sesuai ketentuan, apabila sudah ditetapkan dalam DCT, caleg yang bekerja dan dibayar melalui anggaran APBD/APBN seharusnya mundur. Seperti kepala dusun di Melaya dan Kaliakah sudah legowo mundur jauh-jauh hari.  “NA itu sudah ditetapkan, tapi kenapa masih bekerja di Perusda (Manuver Gilimanuk)” ujar salah satu caleg dari partai lain yang namanya tidak ingin ditulis. Sabtu (21/9).

Terkait dengan karyawannya NA, Direktur Perusda, I Wayan Wasa saat dikonfirmasi Minggu (22/9) membenarkan jika NA masih sebagai pegawai di Perusda yang ditempatkan di Retribusi Manuver Gilimanuk.

Wasa juga mengakui jika pegawainya NA itu merupakan caleg. Namun pihaknya selaku pimpinan tidak berani mencampurinya. “Kami tahu NA itu caleg, tapi sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri” ujarnya.

Sementara itu, Panwaslu Jembrana, Nengah Suardana saat dikonfirmasi mengatakan sesuai aturan PKPU no 17 tahun 2013 pasal 4 huruf m,  caleg yang bekerja dengan gaji bersumber dari APBD/APBN diwajibkan mundur atau cuti. Ia mengaku hingga kini spihaknya belum menerima adanya laporan dari masyarakat terkait hal tersebut. “Kami baru menerima keluhan terkait baliho caleg yang dipasang sembarangan” ujar Suardana. 

Menurutnya jika caleg memasang seharusnya disertai surat pemberitahuan ke Pemkab, KPUD dan Panwaslu. “Setahu kami, hingga sekarang kami tidak mendapat surat pemberitahuan pemasangan baliho” pungkasnya. MT-MB