Denpasar (Metrobali.com)-

Calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Tabanan I Wayan Sukaja yang telah divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bali.

“Sampai saat ini memori banding itu masih dalam tahap penyempurnaan sebab sejak putusan itu, kami belum mendapatkan salinan vonist,” kata I Made Kartika selaku penasihat hukum Sukaja saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (3/6).

Hal yang menjadi dasar banding adalah adanya kesamaan antara fakta yang disampaikan dalam tuntutan dengan putusan hakim.

Menurut dia, seharusnya hakim memiliki pertimbangan tersendiri terhadap fakta di persidangan.

“Kami rasa untuk memasukkan memori banding itu tidak ada batasan waktu sehingga saat ini tengah fokus pada penyempurnaan,” ujarnya.

Terkait proses pencalegan Sukaja menjadi anggota DPRD, tegas dia, masih tetap berlangsung karena vonis itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun kepada Sukaja. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan Sukaja berlangsung tegang. Sejumlah pendukung Sukaja sempat berusaha mendekati jaksa penuntut umum dan hakim untuk melampiaskan amarahnya.

Sukaja sempat diberi kesempatan mengikuti tes kesehatan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabanan periode 2014-2019 melalui Partai Hanura.INT-MB