Jembrana (Metrobali.com)-

Penyelidikan Kasus dugaan korupsi pemilukada 2010 di KPUD Jembrana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara memasuki babak baru. Setelah menetapkan Bendahara KPUD sebagai tersangka, Selasa (24/9) Kasi Pidsus didatangi caleg dari partai Golkar yang notabene “teman dekat” Ketua KPUD Jembrana.

Koordinator LSM Forda Jembrana, I Ketut Sujana alias Cong menduga pertemuan itu bentuk intervensi proses hukum yang sedang berlangsung.  Apalagi yang menghadap ke Kasi Pidsus itu caleg 2014 dari partai Golkar.  “Ada apa ini,  saya khawatir ada bentuk intervensi dalam penegakkan hukum, apalagi ada dugaan ia terlibat dalam pembelian dan perbaikan furniture. Kalau memang seperti itu terjadi, sebaiknya masyarakat tidak memilih caleg yang pro-korupsi” ujar Cong.

Menurutnya dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat ke induk partai, sehingga yang bersangkutan dicoret. “Sebaiknya penegak hukum diberikan ketenangan dalam bekerja, sehingga kasus dugaan korupsi ini cepat dapat diselesaikan” imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejari Negara, I Putu Sauca Arimbawa membenarkan ada warga yang juga seorang caleg menghadap dirinya. Tapi keperkluannya untuk mendukung dalam penegakkan hukum terkait kasus korupsi di KPUD Jembrana. “Pak Dekrit memang menemuai saya. Ia hanya menanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus ini” ujarnya.

Dikatakanya sebelum menerima data dari LSM, pihaknya sudah mengumpulkan data termasuk data ditiap-tiap kecamatan. Pihaknya juga menegaskan bahwa Kejari dalam menangani kasus tidak ada unsure intervensi dan politik. “Yang kita periksa menjadi 18 orang dari sebelumnya 7 orang. Kita masih perdalam lagi, saat ini tersangka mengarah ke Bendahara” ujarnya.

Sementara itu, Komang Dekritasa, caleg dari partai Golkar membenarkan dirinya mendatangi Kasi Pidsus. “Saya hanya ingin menyakinkan kasus ini bukan karena ada unsur penekanan. Kenapa baru sekarang dibuka, ini kan kasusnya 2010 lalu, apalagi sekarang ada perekrutan anggota KPU” ujar Dekrit.

Dalam kasus ini, Dekrit menilai ada upaya untuk menyingkirkan Ketua KPUD yang menurutnya independen. Ia juga mengaku berkepentingan selaku caleg, karena dari pengalaman
tahun 2004 lalu, ia  tersingkir karena mendapat tekanan di KPUD. “Saya tidak ingin ini terulang lagi. Saya kesini sendiri, tapi saya bisa melipatgandakan dari massa LSM, yang hanya bisa rame-rame membawa spanduk” tandasnya.

Dekrit juga mengingatkan agar Kejari bisa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena jika salah bisa ribut dan berpengaruh kedepannya. MT-MB