Denpasar (Metrobali.com)-

Pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 sudah diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, sehingga para caleg tidak boleh sembarangan memasang alat peraga kampanyenya.

Anggota KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Kamis (12/9), mengatakan dalam Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPD, DPR dan DPRD. Caleg dilarang memasang baliho atau spanduk kampanye melainkan hanya boleh memasang satu buah spanduk dalam satu zona wilayah.

Sesuai Peraturan KPU terbaru, para caleg tidak boleh memasang baliho melainkan hanya boleh memasang spanduk. Itu pun zonanya diatur. Jadi baliho caleg yang sudah terlanjur dipasang nanti harus dicabut ketika Peraturan KPU ini sudah efektif berlaku,” katanya.

Dikatakan dalam pasal 17 ayat (1) huruf B disebutkan pertama, peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruangan dengan sejumlah ketentuan. Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi parpol satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol, visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.

Kedua, calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya.

Ketiga, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

Keempat spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 kali 7 meter hanya satu unit pada satu satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP provinsi, dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut berlaku setelah satu bulan setelah Peraturan KPU ini diundangkan. Alat peraga kampanye dilarang ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Menurut Raka Sandhi, Peraturan KPU terbaru ini tidak untuk membatasi kampanye para caleg, tetapi untuk mengatur pemasangan alat peraga kampanye sehingga kampanye tetap berjalan dengan memerhatikan ketertiban dan keindahan serta kenyamanan lingkungan serta masyarakat.

Raka Sandi mengatakan soal zona pemasangan spanduk caleg serta baliho parpol akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan KPU Daerah bersama pemerintah daerah.

“KPUD perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Panwaslu untuk penetapan zona ini,” kata pria asal Kabupaten Jembrana itu.

Raka Sandi lebih lanjut mengatakan Keputusan KPUD Bali akan segera mensosialisasikan PKPU terbaru ini kepada para parpol dan juga caleg agar bisa dipahami dan dijalankan. KPUD juga akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk menerapkan PKPU terbaru ini.

“Jika ada alat peraga yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah daerah dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu berhak untuk mencabut atau memindahkan alat peraga itu,” katanya. AN-MB