Denpasar (Metrobali.com)-

Calon anggota DPRD Provinsi Bali dari Partai Demokrat I Ketut Suardi divonis hukuman penjara selama satu tahun terkait kasus korupsi pengadaan jaringan telepon mandiri (PABX) di Desa Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp100 juta pada 2004 itu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Kami menilai terdakwa bersalah dalam mempergunakan dana dari Pemkab Jembrana untuk pendirian PABX. Seharusnya dana tersebut untuk kegiatan koperasi seperti simpan pinjam, pembayaran rekening listrik, dan pembuatan roti,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Gunawan Tribudiono.

Selain itu majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa yang menjabat Ketua KSU Lestari telah merugikan keuangan negara karena dana hibah tersebut diambil dari APBD.

“Dalam persidangan telah terbukti dana tersebut bersumber dari pendapatan daerah dan bukan dari dana pribadi mantan Bupati Gede Winasa,” kata Gunawan.

Namun, terdakwa tidak dibebani uang pengganti persidangan karena sudah mengembalikan uang Rp100 juta tersebut.

Pada persidangan sebelumnya terdakwa yang dituntut 1,5 tahun tersebut pernah mengakui bahwa dirinya salah dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang meringankan terdakwa di antaranya selama persidangan bersikap sopan, merupakan tulang punggung keluarga, pernah menjadi pejabat publik di Kabupaten Jembrana, tidak pernah terlibat permasalahan hukum.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan konsultasi dengan penasehat hukum perihal vonis tersebut. AN-MB