nyoman widyanta
Ketua Banleg DPRD Kab. Badung I Nyoman Widyanta, SH, MH
Mangupura (Metrobali.com)-
Badan Legislasi DPRD Badung tengah menggodok sejumlah Raperda untuk difinalisasi agar dapat diparipurnakan. Pasalnya raperda yang digenjot penuntasannya menyangkut kepentingan masyarakat seiring perkembangan kondisi masyarakat saat ini. Sebaliknya ada beberapa perda yang dicabut karena sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat. Ketua Badan Legislasi atau Banleg DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Oka Widyanta, SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (4/7) mengatakan ada 6 raperda yang siap diparipurnakan pada Sidang Paripura DPRD Badung 10 Juli 2017 mendatang. Politisi Partai Demokrat ini mengatakan hari ini (Selasa 4/7) ada 2 pansus sedang mengadakan rapat sehingga diharapkan jika dalam 2 hari, Selasa dan Rabu (4 dan 5 Juli) dapat dituntaskan, maka pada sidang paripurna 10 Juli nanti kedua raperda itu dapat diparipurnakan. Kedua raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung 2016-2021 dan Raperda Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung Tahun 2005-2025. Lebih lanjut politisi asal Desa Sibang Kaja Kecamatan Abiansemal ini mengungkapkan 4 Raperda yang sudah finalisasi dan siap diparipurnakan meliputi:
1. Raperda tentang Tata Cara Pemilihan Perbekel
2.  Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan & Toko Swalayan
3. Raperda Kawasan Perumahan dan Pemukiman
4. Raperda tentang Pencabutan Beberapa Perda.
“Raperda ini digenjot karena mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat saat ini” ungkap Oka Widyanta.
Oka widyanta juga mengatakan ada beberapa perda yang dicabut karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi di masyarakat yang menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Beberapa perda yang dicabut karena sudah tidak efektif lagi dengan kondisi masyarakat yaitu:
1. Perda No.18 Tahun 1994 tentang Bea Pangkal
2. Perda No.8 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
3. Perda No.1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Perda No.25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
“Kalau sudah tidak relevan lagi dengan kepentingan masyarakat maka perda itu kita cabut” ujar Oka Widyanta.
Adapun raperda yang disempurnakan untuk segera diparipurnakan tersebut  menurut Oka Widyanta merupakan raperda yang telah dirancang dan dibahas sejak 2016 lalu. Namun menurut Oka Widyanta pada masa sidang paripurna kedua Tahun 2017 ini baru bisa diparipurnakan. Raperda ini digenjot karena mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat saat ini.
Ditambahkan DPRD Badung juga membahas beberapa perda lagi hingga pada sidang paripurna Agustus 2017 nanti ada 10 raperda yang siap diparipurnakan. Untuk itu dalam waktu dekat pansus-pansus yang lain juga akan melakukan kunjungan untuk menuntaskan perda yang lainnya. RED-MB