Denpasar, (Metrobali.com)-

Warga Jepang, Kato Toshio yang didakwa mencabuli siswa Sekolah Pendidikan Usia Dini (PAUD) dituntut jaksa Assri Susantina dengan hukuman penjara selama 7 tahun, Selasa (21/4).

Dalam sidang online yang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, jaksa Assri Susantina menyatakan terdakwa Toshio terbukti melawan hukum Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan undang undang perlindungan anak.

“Memohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp.5 juta subsider tiga bulan,” tegas jaksa Susantina.
Kasus memilukan ini terjadi Februari 2018 saat terdakwa menjadi tukang kebersihan di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar.

Selain tenaga bersih-bersih, kakek kelahiran di Jepang, 1 Januari 1962, itu menggantikan tukang masak untuk anak anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja. Terdakwa sendiri tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD tersebut.

Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, ada lima anak anak PAUD masuk kamar terdakwa yang tidur siang.

Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para korban. Terdakwa menyuruh anak korban melepas baju mereka dan difoto. Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke korban, hingga mengeluarkan cairan putih dari kelaminnya.

Selanjutnya tanggal 17 Maret 2019, perbuatan terdakwa diketahui orangtua korban. Selanjutnya pada 30 Maret 2019 para ibu korban bertemu hingga akhirnya melaporkan terdakwa ke Polresta Denpasar. (NT-MB)