Korban didampingi ibunya saat dimintai keterangan di Polres Jembrana

Korban didampingi ibunya saat dimintai keterangan di Polres Jembrana.

Jembrana (Metrobali.com)-

Tingkah polah Suwito (43), bapak tiri asal Banjar Tetelan, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, ini tidak patut ditiru. Bukannya menyayangi, malah menjadikan korban anak tirinya YKP (17), pelajar disalah satu SMA di Jembrana sebagai pemuas nafsu. Gilanya lagi, korban dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) dengan disertai ancaman.

Dari informasi, kasus tersebut berawal dari perceraian orang tua korban sekitar tahun 2003 lalu. Korban yang semasa itu masih kecil ikut ibu kandungnya yang nikah lagi dengan pelaku, Suwito.

Mala petaka datang saat korban baru duduk di bangku klas IV SD. Saat itu pelaku kerap mencabuli korban dengan memegang dan meraba daerah sensitif korban. Kejadian tersebut berlanjut hingga persetubuhan badan saat korban duduk di bangku SMP.

Korban sebenarnya sudah pernah menceritakannya kepada ibu kandungnya, namun karena takut dengan ancaman pelaku, baik orang tua korban dan korban kemudian mendiamkannya dan hanya bisa pasrah. Terakhir korban disetubuhi pelaku pada Minggu (13/12) sekitar pukul 01.00 Wita disebuah hotel AI di Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Saat itu, pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 21.00 Wita, korban diajak pelaku jalan-jalan, namun korban menolak. Akibat penolakan tersebut korban sempat dimarahi ibu kandungnya. Setelah itu korban menuruti permintaan ayah tirinya dan mereka berangkat ke Peken Ijogading di Kota Negara menggunakan sepeda motor.

Sampai di Peken Ijogading, korban diminta jalan-jalan sendiri menggunakan sepeda motor. Namun korban diminta kembali menjemput pelaku di Peken Ijogading sekitar pukul 24.00 Wita.

Memasuki Minggu (13/12) sekitar pukul 01.00 Wita, setelah korban menjemput pelaku di Peken Ijogading, korban bukannya diajak pulang, namun diajak ke penginapan AI di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Di penginapan ini korban digagahi ayah tirinya dan baru diajak kembali ke rumah Candikusuma sekitar pukul 02.00 Wita.

Tidak tahan dijadikan sebagai budak nafsu, korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut saudara sepupunya, yang kemudian disampaikan kepada bapaknya Daeng Sapri (40) yang menetap di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara. Oleh Daeng Sapri kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana senin (21/12) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Reksrim Polres Jembrana AKP Gusti Made  Sudarma Putra seizing Kapolres Jembrana dikonfirmasi Selasa (22/12) membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, yang melaporkan bapak kandung korban. Kami akan melakukan visum” ujarnya. MT-MB