Denpasar, (Metrobali.com)-

I Komang Budiana alias Mang Budi (18) divonis majelis hakim yang diketuai I Putu Gede Novyartha dengan hukuman 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Mang Budi terbukti bersalah mencabuli DW yang berusia13 tahun.

“Mengadili, menghukum terdakwa I Komang Budi dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara,” tegas hakim Novyartha dalam amar putusannya Senin (10/2). Selain pidana penjara, Mang Budi juga diganjar pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemuda asal Desa Peninjauan, Tembuku, Bangli, itu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak.
Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU Mia Fida. “Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa menanggapi putusan hakim. Sementara JPU Mia menyatakan pikir-pikir. Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan dalam putusan ini adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami tekanan batin dan trauma. perbuatan terdakwa juga merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Kasus ini berawal dari pertemuan korban dengan Mang Budi. Lewat aplikasi WA Mang Budi mendesak DW yang diketahui masih SMP untuk bertemu. Korban yang masih polos ini pun akhirnya bersedia mengikuti ajakan terdakwa pergi ke Monang Maning Denpasar.
Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban ditarik tangannya masuk ke dalam kamar. Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menyalurkan nafsu bejatnya pada korban. Awalnya, korban sempat melawan namun Mang Budi tetap memaksa dan mengancam korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa melihat blue film di HP-nya. Terdakwa lantas menghubungi temannya untuk mengantarkan korban pulang. Sialnya, teman terdakwa tersebut (sidang berkas terpisah) ikut mencabuli korban. (NT-MB)