Denpasar (Metrobali.com) 

 

Sejatinya setiap anggota Pramuka harus juga menjadi kader-kader penggerak pencegahan penyalahgunaan bahaya narkoba terutama dalam mensukseskan program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Untuk itu Kepala Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nasional (Kwarnas), Komjen Pol Budi Waseso akan mengusulkan kepada legislatif untuk dapat merevisi UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang nantinya akan mengakomodasi anggaran operasional agar menjadi bagian dari pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kita akan mengusulkan perubahan kepada dewan terkait UU Pramuka agar ada anggaran untuk pelaksanaan program tersebut dan diharapkan Bali menjadi role model-nya,” ujar Ketua Kwarnas, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas.

Ketua Kwartir Daerah (Kawarda) Bali, I Made Rentin mengemukakan bahwa pihaknya berencana akan melakukan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam melaksanakan Program Saka Bersinar (Satuan Karya Bersih Narkoba) yang akan dilakukan secara komprehensif dan meluas ke seluruh wilayah di Bali.

“Intinya Kwarda Bali sangat mendukung dan ikut serta secara aktif dalam P4GN tersebut, mari selamatkan generasi muda Bali dari bahaya narkoba, dari Bali untuk indonesia,” terangnya.

Bahkan telah dipersiapkan tenaga-tenaga telatih penggiat anti narkoba beserta alat kelengkapan dokumentasi kampanye pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba berupa slide dan film dokumenter tentang jenis-jenis narkoba baru (New Physcoactive Substance) yang telah beredar di Indonesia untuk segera dilaksanakan akselerasi program tersebut. (hd)