bursyo muqadas

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan bahwa KPK tetap punya legitimasi meski pimpinannya hanya terdiri atas empat orang.

“Oh tetap KPK (dengan empat orang pimpinan) ‘legitimate’. Siapa bilang tidak ‘legitimate’? KPK ‘legitimate’ dan secara internal solid,” katanya di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/8).

Hal ini disampaikan menyusul pernyataan panitia seleksi (pansel) KPK yang bekerja untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 10 Desember 2014 mendatang, berselang satu tahun dengan unsur pimpinan KPK lainnya.

Pemerintah beragumentasi pansel pimpinan KPK tetap harus dibentuk dan bekerja karena pada pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pimpinan KPK terdiri atas lima orang pimpinan sehingga bila pimpinan KPK kurang dari jumlah tersebut dikhawatirkan akan memunculkan lubang hukum.

“Di pasal 21 itu maksimal lima orang, tapi kan tidak ada pasal atau ayat apapun juga minimal sekian orang tapi secara rasional minimal tiga orang, sekarang empat orang. Misalnya nanti 11 Desember saya sudah ‘off’ dari sini kan tinggal empat orang bersama dengan deputi, direktur-direktur, kepala-kepala biro dan jejaring KPK di unsur masyarakat sipil itu sudah semakin jalan,” ungkap Busyro.

Ia pun setuju bahwa empat orang pimpinan KPK sudah cukup.

“Sebetulnya kalau mempertimbangkan ritme, dengan empat orang yang sekarang sudah cukup. Tapi sisi lain kami juga memhami pemerintah ini punya kepentingan untuk menjalankan UU sehingga membuat pansel itu,” tambah Busyro.

Ia sendiri belum mengambil keputusan apakah akan maju lagi sebagai pimpinan KPK atau tidak.

“Sampai sekarang saya belum mengambil keputusan untuk maju lagi, alasannya saya lebih fokus pada konsolidasi kelanjutan beberapa pekerjaan yang saya ‘handle’,” ungkap Busyro.

Apalagi menurut Busyro, tradisi organisasi KPK sudah terbangun dan sistem didukung dengan orang-orang yang baik.

“Di sini ‘colective’ karena yang menjalankan itu kan sekjen, deputi ke bawah. Seperti yang sekarang ini level deputi ke bawah jalan atas arahan, panduan dari pimpinan. Jadi tradisi, budaya berorganisasi di sini sudah terbentuk dengan bagus. Tapi tetap harus dikontrol, KPK tetap harus dikontrol,” tambah Busyro.

Ia pun berpesan bagi orang yang akan menggantikannya agar punya niat yang lurus.

“Bukan hanya orang yang memiliki kapasitas, kompetensi tapi juga niat yang lurus ke sini. Kalau niatnya sudah menyimpang nanti akan terpinggirkan dengan sendirinya karena budaya organisasi di sini akan menolak setiap orang yang masuk dengan agenda ganda. Di samping itu akan dilawan oleh kekuatan masyarakat sipil yang selama ini berkomitmen mendukung KPK dengan kritis,” kata Busryo.

Busyro meminta agar masyarakat mencermati rekam jejak calon pimpinan KPK.

“Misalnya ada calon dari advokat, dosen atau swasta itu harus dilacak minimal 5 tahun sebelumnya di mana dia bekerja dan testimoninya harus jelas. Kalau tidak nanti kebobolan repot,” tegas Busyro.

Busyro sendiri memilih untuk kembali mengajar sebagai dosen bila tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

“Saya balik ke kampus atau kampung saja,” tambah Busyro singkat.

Sejumlah syarat yang diajukan oleh untuk menjadi pimpinan KPK adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Berumur 40-65 tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014); tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, mengumumkan harta kekayaaanya.

Hingga saat ini, menurut pansel baru lima orang yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK.

Pansel tersebut diketuai oleh Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono.

Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima Pansel paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB.  AN-MB