Jakarta (Metrobali.com)-

Buronan Pemerintah Italia, Antonio Messicati Vitale, akan diekstradisi dari Indonesia menyusul penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang mengabulkan permintaan ekstradisi dan meminta jaksa untuk tetap menahannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Sabtu, menyatakan penetapan majelis hakim itu berdasarkan Nomor 01/Pen.EX/2013/PN.Dps tanggal 20 November 2013.

“Pelaksanaan ekstradisi sendiri akan tergantung kepada keputusan Presiden, terkait dengan aspek disetujui maupun tidak disetujuinya permintaan ekstradisi tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan perkara ekstradisi yang diajukan kejaksaan di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut muncul karena jaksa anti-mafia di Palermo, wilayah bagian Selatan Italia meminta ekstradisi melalui Pemerintah Italia dan saluran diplomatik untuk memeriksa dan menuntut Antonio Messicati Vitale yang dituduh bekerja sama dengan rekan-rekannya dalam kelompok mafia terkenal dengan sebutan “Costra Nostra” yang beroperasi di wilayah Palermo.

Kelompok Mafioso tersebut telah melakukan kejahatan seperti extortion (pemerasan) dan perusakan barang sejak tahun 1998.

Dikatakannya, jaksa agung RI memberikan pertimbangan hukum dari aspek antara lain “dual criminality” (kejahatan ganda) yang pada intinya perbuatan yang dilakukan oleh Antonio Messicati Vitale pada dasarnya juga merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana di Negara Indonesia.

Sehingga permintaan ekstradisi tersebut memenuhi tes dual criminality. “Penilaian terhadap prinsip ini ditekankan pada praktik penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana, dengan memperbandingkan antara hakekat dan unsur-unsur yang terdapat pada ketentuan pidana yang berlaku sebagai hukum positif,” katanya.

Kejaksaan mengapresiasi Pengadilan Negeri Denpasar yang sependapat dengan permohonan dan pendapat jaksa pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali. “Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran Polri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Ia menambahkan Kendala batas waktu tanggal 7 Desember 2013 sebagaimana diatur dalam hukum pidana Italia, dan yang disampaikan oleh Kejaksaan Italia, hendaknya dapat dijadikan pertimbangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan “follow up”nya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi,” katanya.

Dijelaskannya, kerja sama langsung antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Italia akan terus berjalan, guna menjamin keberhasilan penuntutan Termohon Ekstradisi di Italia dan keberhasilan perkara ekstradisi ini semakin membuktikan bahwa Indonesia serius dalam memenuhi permintaan ekstradisi dari negara sahabat, meskipun belum memiliki perjanjian ekstradisi.

“Ini semua karena berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan (Law and Justice) karena kejahatan terorganisasi yang melibatkan kelompok mafia harus dianggap sebagai musuh bersama dan Negara Indonesia bukanlah ‘safe heaven’ (surga) bagi pelarian-pelarian dari para pelaku kejahatan di luar negeri,” katanya. AN-MB