Jakarta (Metrobali.com)-

Satuan tugas Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Sabtu (23/11), mengamankan buronan korupsi Pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali, Chris Sridana, di Platinum Executive Club, Jalan Suwung Batan Kendal Nomor 20, Denpasar.

Chris Sridana menjabat sebagai Direktur Utama PT Penata Sarana Parkir Bali (PSB).

“Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali, yang dilakukannya bersama-sama dengan tiga tersangka lainnya,” katanya.

Ketiga tersangka lainnya itu berkasnya telah dilimpahkan oleh Penyidik Kejagung Ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Denpasar, yakni tersangka Inderapura Bernoza (General Manager PT PSB), Mikhael Maksi (Manager Operasional PT PSB), Rudi Johnson Sitorus (staf admin PT PSB).

Ia menjelaskan para tersangka diduga telah melakukan perbuatan korupsi ketika pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di Bandara Ngurah Rai Bali, di mana PT Angkasa Pura menunjuk PT PSB mengelola parkir bersistem komputerisasi.

Para tersangka dalam melakukan “sharing” atau pembagian keuntungan pendapatan parkir diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang ke luar dengan memanfaatkan sistem komputerisasi (merekayasa laporan pendapatan parkir) periode Oktober 2008 sampai Desember 2011, sehingga diduga merugikan negara sebesar kurang lebih Rp20.826.955.358.

“Tersangka itu melanggar pasal 2 ayat(1) uu no.31/1999 jo. uu no.20/2001 jo. pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP,” katanya.

Ia menambahkan penyidik berhasil melakukan penyitaan berupa 23 item surat-surat atau dokumen, serta bangunan berupa kantor-rumah-lahan tanah yang terbagi dalam 7 sertifikat hak milik antara lain di lokasi Jalan Raya Baypass Ngurah Rai, Pererenan dan Tabanan senilai Rp15.100.000.000.

“Tersangka Chris Sridana saat ini ditahan di Rutan Grobogan Denpasar untuk 20 hari ke depan mulai 23 November 2013,” katanya. AN-MB