borgol
Ilustrasi/Ist

Denpasar, (Metrobali.com) – ‎

Juga Frans Xavier Sousa Gama, buronan kasus kepemilikan 500 gram sabu-sabu asal Timor Leste ditangkap di Bali. Pria 38 tahun itu selama empat tahun diburu oleh Kepolisian Nasional Timor Leste (TNTL). Keberadaannya kemudian terdeteksi berada di Bali.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sudjarwoko menjelaskan, Frans ditangkap pada 26 Oktober sekira pukul23.30 WITA di kamar kosnya di sekitaran Renon, Denpasar.. “Yang bersangkutan saat kita tangkap tengah tertidur di kamar kosnya di Jalan Tukad Badung. Tidak ada perlawanan, yang bersangkutan cukup kooperatif,” kata Sudjarwoko di Mapolda Bali, Kamis 2 November 2017.
Usai ditangkap, Sudjarwoko mengaku langsung berkoordinasi dengan TNTL untuk mengonfirmasi apakah pria yang ditangkap sesuai dengan ciri-ciri fisik buron yang dicari pihak Timor Leste. Setelah mendapat kepastian, Frans menjalani pemeriksaan singkat untuk proses pemulangan ke negara asalnya. “Jadi, hari ini juga akan kita serahkan kepada kepolisian Timor Leste. Kita akan langsung serahkan melalui mekanisme handing over police to police,” jelasnya.
Selanjutnya, Frans akan dibawa pulang dengan pengawalan polisi dari Timor Leste esok pagi, Jumat 3 November 2017 pukul 10.00 WITAdari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai..
Sementara itu, Kepala Intelejen TNTL, Jose Maria Neto Mok menjelaskan, tersangka kabur dari lembaga pemasyarakat di Timor Leste pada 3 November 2013. Selama pelariannya, Frans tinggal menetap di Bali. Keberadaannya baru terdeteksi oleh Polda Bali setelah ia bekerja pada perusahaan kapal ikan.‎ “Atas kasus kepemilikan 500 gram sabu-sabu, dia divonis 10 tahun penjara, tetapi dia kabur dari lapas,” tutup Jose.‎ (Laporan Bobby Andalan)