Buron Dua Tahun, Pencuri HP Diamankan
Pelaku pakai sebo diapit Kapolres Jembrana dan Kasat Reskrim Polres Jembrana
Jembrana (Metrobali.com)-
Sempat buron selama dua tahun, pria beranak satu, AY (24) asal Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (24/9) kemarin diamankan di Polres Jembrana.
Informasi Jumat (25/9), pria asli Madura ini sebelumnya telah mencuri tiga buah HP, diantaranya merk Nokia, Coss dan Nexian di rumah Dewa Ayu Ketut Sarniati asal Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, pada bulan September 2013 lalu.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 22.00 Wita malam, saat kondisi rumah korban kosong.
Dalam aksinya itu pelaku berhasil membawa kabur tiga buah HP, dan kemudian pelaku kabur ke Madura. Kejadian tersebut baru dilaporkan korban bulan Januari 2015.
Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Jumat (25/9) mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya kemudian melakukan lidik. Ternyata pelaku telah melarikan diri ke Jawa timur dan terakhir ke Madura.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Lelateng. Pelaku sebenarnya kembali ke Negara tiga bulan lalu. Ia sempat bekerja sebagai buruh motong ayam di Desa Penyaringan” terangnya.
Kini pelaku dan barang bukti satu buah HP Nokia telah diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.