Tabanan (Metrobali.com)-
 Sebagai upaya sinkronisasi pembangunan Provinsi dengan Kabupaten, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M didampingi oleh Sekda, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Disperindag, Kadis PMD dan Kepala Bapelitbang Tabanan hadiri undangan Sinkronisasi & Implementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, di Gedung Gajah Jayasabha, Jumat (17/9). 
 
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur Bali serta dihadiri oleh Bupati/Pimpinan daerah Se-Bali ini, Bupati Sanjaya berkesempatan menyampaikan capaian program pengelolaan sampah berbasis sumber. Dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos atau TPS3R pada tahun 2021 sudah mencapai 43 Desa (32%) dengan pendanaan dari APBD dan dana desa di Tabanan.  Sedangkan untuk target pada tahun 2022, ia menjelaskan seluruh desa akan memiliki TPS3R yang dibangun di 90 Desa di Tabanan. 
 
Disamping itu, program sinkronisasi Pemprov yang menjadi unggulan di Tabanan yang disiapkan untuk tahun 2022 meliputi Penyempurnaan Pengelolaan Sampah berbasis sumber melalui TPS3R, penerapan karakter dan jati diri Kerti Bali melalui kegiatan ekstra kurikuler pada Paud, SD dan SMP. Dilanjutkan dengan Pertanian organik untuk komoditas padi, kopi, manggis. Selanjutnya pendataan nilai-nilai kearifan local, situs dan ritus melalui data guna desa yang presisi. 
 
Dilanjutkan dengan program Pemanfaatan nilai-nilai kearifan lokal, situs dan ritus untuk pariwisata spiritual healing / Balinese wellness. Program pengelolaan produk pertanian melalui industri kesehatan tradisional dan revitalisasi pasar agro Baturiti dan Batungsel. Pembangunan pusat layanan kesehatan tradisional di RS Nyitdah dan pemanfaatan energi mikrohidro di desa-desa. 
 
“Dari 19 Regulasi yang dibuat Pemprov Bali, kita sudah buat 18 Peraturan dan kebijakan, termasuk program pengelolaan sampah berbasis sumber yang menjadi prioritas pembangunan di Tabanan” kata Bupati Sanjaya. Ia juga menerangkan, dari 19 regulasi Pemprov tersebut, hanya 1 peraturan yang belum, yaitu pengunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 
 
Beberapa kendala ditemui dalam pelaksanaan program sinkronisasi ini, termasuk kendala dalam biaya operasional TPS3R dari dana desa yang masih dinilai minim, pemilihan sampah berbasis sumber yang masih belum optimal, sulitnya mendapat tenaga kerja dari desa yang bersedia untuk mengelola TPS3R dan di Tabanan belum memiliki teknologi pengelolaan sampah untuk pembuatan kompos yang berkualitas dan terstandarisasi. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Tabanan untuk terus ditingkatkan, sehingga penyempurnaan program pengelolaan sampah berbasis sumber bisa cepat terealisasikan dengan baik. @humastabanan.