Klungkung, (Metrobali.com)

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta melakukan pemantauan ke beberapa tempat di Kabupaten Klungkung pada Sabtu (12/9).

Pemantauan dilakukan dalam rangka melihat secara langsung ketaatan masyarakat Klungkung dalam melaksanakan penerapan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 tahun 2020. Pemantauan dilaksanakan di beberapa tempat yakni di pasar Desa Satria, Gunaksa, Sampalan, dan Pasar Umum Kusamba, Galiran, serta di sepanjang jalan Diponegoro, dan Jalan Puputan.

Ketika melakukan pemantauan, Bupati Suwirta beserta jajarannya menemukan lansia yang menggunakan masker dengan bahan kain yang tebal sehingga menyebabkan lansia tersebut susah untuk bernafas, kemudian Bupati Suwirta mengganti masker yang digunakan tersebut, dengan masker yang berbahan tipis namun tetap sesuai standard yang ditetapkan pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada lansia dalam menggunakan masker dan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

“Apa yang saya beserta jajaran lakukan adalah dalam rangka mengawal Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 tahun 2020, agar masyarakat Klungkung taat dalam melakukan protokol Kesehatan COVID-19,” ujar Bupati Suwirta.

Dalam hasil pemantauannya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan bahwa masyarakat Klungkung sudah sebagian besar taat dalam melaksanakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan Wabah COVID-19 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

Bupati Suwirta menambahkan, dirinya beserta jajarannya akan terus memberikan semangat dan melakukan pemantauan kepada masyarakat Klungkung dan apabila ditemukan masyarakat yang melanggar maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. (Humasklk/Cok).