Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta pertemuan secara virtual bersama sejumlah Direktur Jenderal (Dirjen) pada Kementerian Keuangan dan Komunikasi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (26/8/2020) Siang.

 

Klungkung (Metrobali.com)-

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah. Penandatangan dilaksanakan di sela-sela pertemuan secara virtual bersama sejumlah Direktur Jenderal (Dirjen) pada Kementerian Keuangan dan Komunikasi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (26/8/2020) Siang. Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan serta data atau informasi lainnya. Selain itu, kerjasama ini juga untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

Dalam kesempatan itu, Bupati Suwirta mengatakan kerjasama antara pemerintah pusat dengan daerah ini dalam rangka optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah. “Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan adanya sinergitas untuk mendorong pemungutan target penerimaan pajak negara dan pajak daerah,” ujar Bupati Suwirta.

Selain itu, Bupati Suwirta juga berharap dari adanya program perjanjian ini nantinya dapat membuahkan hasil yang maksimal dan juga bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengatakan kerjasama ini dibuat untuk sama-sama mengoptimalkan penerimaan negara. Baik itu untuk pendapatan daerah maupun pendapatan pusat. “Semoga melalui perjanjian kerjasama ini dapat mempercepat penyampaian data antara para pihak. Selain itu, juga sangat diharapkan sinergi bisa lebih ditingkatkan dengan adanya kerjasama ini,” ucapnya.

Sedangkan Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha menyampaikan KPK menunggu realisasi dari perjanjian kerjasama ini. Kerjasama yang dijalin antara pemerintah pusat dengan daerah ini juga harus menguntungkan bagi daerah. Kepada pemerintah daerah diharapkan segera menyerahkan data-data potensi pajak ke pemerintah pusat dan bersama-sama mengoptimalkan penerimaan di daerah maupun pusat. “KPK ingin PKS ini saling menguntungkan dan ini bisa dicontoh daerah lain,” ujarnya.

 

Sumber : Humas Pemkab Klungkung